Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Oknum Unit Reskrim Polres Tebing Tinggi,Mempersulit Dalam Segala Pengurusan.

Responsive Ad Here

 


Sebagai seorang aparat kepolisian yang telah dipercaya oleh negara dalam mengayomi kepentingan masyarakat yang membutuhkan jasa mereka dengan tidak menyulitkan dalam mendapatkan haknya itu merupakan salah satu tugas yang wajib bagi aparat penegak hukum.


Tetapi dalam hal itu tidak berlaku terhadap unit Reskrim Polres Tebingtinggi yang diduga mempersulit pengurusan atas hak pinjam pakai barang bukti berupa mobil pik-up dengan no polisi BK 8312 NG atas kasus alat untuk pengangkut besi curian tersebut untuk di pakai kepada si pemilik mobil untuk menjalankan usaha nya hanya bisa mengelus dadah dan pasrah karna saat ini masi di tahan oleh unit Reskrim Polres Tebing Tinggi kurang lebih dua minggu berjalan dengan alasan masi dalam penyidikan.


Menurut keterangan Dimas selaku Kanit unit Reskrim Polres Tebingtinggi saat di konfirmasi oleh Wendy Hutabarat selaku Ketua LSM Indonesia Corruption Care Kab Sergai dalam penanganan kasus untuk penadah atau penampung besi curian yang tidak di tahan oleh aparat kepolisian polres Tebingtinggi seperti kedua tersangka  tersebut mengatakan bahwa Belum cukup bukti untuk menahan penadah ucapnya Rabu 15 November 2023.


Mendengar ucapan dari kanit unit Reskrim polres Tebing tinggi untuk kasus si penadah merupakan suatu alasan yang tidak masuk akal,karna belum cukup bukti untuk si penada di tahan sementara dua tersangka pencurian besi sudah di tangkap dan sudah memberi keterangan dimana kedua tersangka menjualnya,apa itu belum cukup bukti,,jadi mau bukti yang gimana lagi ucap Wendy Hutabarat kepada wartawan Media Swara Semesta 15/11/23.


Satu hal lagi dalam penjemputan mobil pik-up atas nama pemilik saudari Tika selaku pemilik mobil pik-up No polisi 8312 NG yang saat ini juga sebagai korban dari perbuatan supir yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan mobil untuk usaha mencari nafkah yang di bawa oleh pihak kepolisian polres Tebing tinggi sebagai barang bukti atas kasus pencurian besi tanpa konfirmasi oleh si pemilik,,"apakah itu merupakan suatu prosedur dari pimpinan polres Tebingtinggi,,? dan kenapa tidak ada surat perintah atapun surat  penjemputan mobil sebagai jaminan pihak kepolisian kepada si pemilik,,,apa seperti itu pihak oknum kepolisian polres Tebing tinggi dalam menjalankan tugasnya lanjutnya,,!


sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian selama proses penyidikan Andre selaku penyidik unit Reskrim Polres Tebing Tinggi memberikan arahan kepada si pemilik mobil untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang miliknya tujuan kepada Kapolres sesuai dengan prosedur yang sarankan itu sudah dilakukan sesuai arahan tetapi sampai saat ini hampir seminggu lama nya belum juga ada tanggapan.


Menurut keterangan penyidik saat di konfirmasi mengenai hasil surat permohonan yang di arahkannya melalui via WhatsApp mengatakan bahwa surat permohonan itu sudah di meja pak kapolres dan saya juga menunggu keputusan dari pimpinan jawab andre melalui pesan WhatsApp kepada awak media Swara Semesta lanjutnya lagi permohonan surat itu sampai sekarang belum juga turun dari pak kapolres dan kasat saat ini lagi cuti ucapnya penyidik melalui Via WhatsApp Senin 13 November 2023.


Dengan alasan-alasan pihak penyidik dan kanit unit Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam menjalankan tugas nya untuk mengusut kasus oknum penadah barang curian dan juga penjemputan barang bukti mobil pik-up yang tidak sesuai dengan prosedur alasan tersebut tidak dapat diterima oleh pihak pemilik mobil pik-up dan juga LSM ICC begitu juga dengan wartawan Media Swara Semesta sebagai aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.


Bukankah seharusnya sebagai seseorang yang memiliki hak atas barang tersebut boleh meminjam barang bukti tersebut.? Dan mengapa harus menunggu waktu yang begitu lama untuk melakukan proses penyidikan, heran nya lagi atas dasar apa nama Dedi selaku orang tua saudari Tika si pemilik mobil di panggil penyidik untuk memberikan keterangan dalam kasus pencurian besi, Sementara atas nama Dedi sedikitpun tidak mengetahui kasus pencurian tersebut, kenapa mesti saudara Dedi yang di panggil sebagai saksi,"kok bukan pihak pelapor yang di panggil,,"Ada Apa ni,,,! Tutupnya.

0 Comments