Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus ,SH berserta Personil,, Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berat 28,13 Gram

Responsive Ad Here


Rohul -Seorang Pria Dewasa Warga desa persiapan Mahato suka jaya, tak berkutik, saat diciduk Personil Polsek Tambusai Utara ,  Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.


"Tersangka berinisial DS 33 tahun warga Mahato  " kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus ,SH yang  di dampingi  Kanit IPDA Rahmad pada Jumat  (23/11/2023) pagi 


Lanjut Iptu Suheri Sitorus ,SH Kapolsek yang baru Bertugas 1 Minggu di Wilkum Polsek Tambusai Utara ,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) desa Mahato suka jaya Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 23:00 Wib.


"Adapun Barang Bukti berupa  Satu Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Flip Bening Ukuran Sedang, Dua Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Flip Bening Ukuran Kecil, Dua Bungkus Plastik Flip bening Ukuran Kecil,"  rinci Kapolsek IPTU Suheri .


Kronologi penangkapan, dalam Press Rilies  pada kamis  (23/11/2023) Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri didampingi Kanit IPDA Rahmad menerima informasi dari Masyarakat lewat Jumat Curhat bahwasanya sering terjadi adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Polsek Tambusai Utara 


Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tambusai Utara  memerintahkan Kanit Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara  Ipda Rahmad  untuk mencari kebenaran tersebut.


Hasil penyelidikan selanjutnya pada Kamis (23/11/2023 ) .

Kemudian sekitar pukul 13. 00 Wib, langsung dipimpin. Iptu Suheri Sitorus ,SH  bersama Kanit  Reskrim Polsek Tambusai Utara ,  melakukan penangkapan terhadap  Seorang Pelaku.


Kemudian,  berhasil menemukan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 28,13 gram  yang dibungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang dan Dua Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Flip Bening Ukuran Kecil , 2 Paket Ukuran sedang , dan 12 Paket Ukuran kecil Siap edar. 


"Hasil penangkapan dan Barang Bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa Ke Polsek Tambusai Utara , untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," jelas Kapolsek lPTU Suheri lagi .


"Tersangka dijerat dengan Pasal l 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Iptu Suheri . Ungkap Kapolsek Tambusai Utara. Shr.

0 Comments