Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Lapor Pak Kapoldasu.!! Galian Sirtu Di DAS Bahbolon Di Duga Gunakan BBM Bersubsidi.

Responsive Ad Here

 


Swara Semesta Senin 29 januari 2024.

Paska pemberitaan maraknya galian sirtu yang berada di Daerah Aliran Sungai Bahbolon tepatnya di wilayah desa gunung pane kecamatan sipispis kabupaten Serdang Bedagai provinsi sumatera utara yang bersepadan dan menggunakan akses jalan produksi perkebunan gunung pamela PTPN III tepatnya di afdeling 4 untuk  mengeluarkan sirtu tersebut , yang masuk dalam wilayah hukum polres tebing tinggi sampai hari belum ada kejelasan dari polres tebing tinggi dalam hal penertibannya. 


Adalah CV Bumi Berkah Delapan yang beralamat di jalan sembada XV nomor 08  padang bulan medan -sumut- yang mengantongi Surat Ijin Penambangan Batuan - SIPB- untuk  melakukan aktivitas penambangan sirtu dilokasi tersebut  dengan menggunakan beberapa ecxavator di duga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.


Informasi tersebut didapat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering melihat BBM jenis solar dalam dirigen dan di angkat menggunakan kereta  untuk dibawa ke lokasi pengerukan sirtu tersebut.

..iya solarnya dilansir pake along -along dan menggunakan kereta.. ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya. Senin 29 Januari 2024.


Atas pernyataan tersebut awak media mencoba bertanya kepada beberapa orang yang bekerja di CV Bumi Berkah Delapan via pesan singkat Wa masing masing berinisial Ri.., Re..Ju..dan RS dengan pertanyaan yang sama .."ijin komfirmasi bg terkait ecxavator yg beraktivitas melakukan penambangan sirtu di Quary tersebut  , ecxavatornya menggunakan BBM industri atau BBM subsidi.." (Senin 29-01-2024) akan tetapi sampai berita ini di terbitkan baik Ri.., Re..,Ju..dan RS..tidak menjawab dan terkesan bungkam .


Seperti diketahui bahwa untuk pengisian BBM alat berat atau ecxavator harusnya menggunakan BBM industri yang pembeliannya bisa dilakukan di depo atau SPBU yang telah ditunjuk oleh pemerintah , dan jika benar menggunakan BBM subsidi tentunya ini sangat bertentangan dengan Undang ndang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dalam pasal 55 menjelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.


Untuk itu diharapkan atensi dari bapak kapolda sumut irjen pol Agung Setya Imam Effendi SH.S.I.K.M.si dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut. 


Wendy hutabarat.

0 Comments