Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kebijakan Keterbukaan Publik di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Serdang Bedagai, dicampuri Inspektorat

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (1/08)
Serdang Bedagai
Kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya merupakan pengakuan hak asasi manusia secara universal, namun juga pengakuan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 1945.


Pengakuan hak konstitusional sebagaimana dimaksud pasal 28 UUD45, tidak dapat ditemukan di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, ketika melakukan kontrol sosial sesuai pengaduan masyarakat (dumas) tentang adanya dugaan miring mengenai kepala desa Mustaqim saat dikonfirmasi dikantornya Rabu, 31 Juli 2019 jam 15.10 wib.


Sebagai pengguna anggaran kepala desa Mangga Dua, Mustaqim menolak memaparkan kesesuaian kinerjanya dilapangan dengan anggaran yang digunakan, terbukti Mustaqim tak bisa menunjukkan rencana anggaran biaya (RAB) desa yang diminta, padahal  seharusnya terpampang melalui baleho di balai atau kantor desa.


Permintaan Anggaran biaya yang seharusnya dipublikasikan itu, dengan biaya foto copy 5 lembar,  menurut Mustaqim harus mendapat izin dari inspektorat sesuai ucapannya saat itu, "maaf kami punya pimpinan, untuk memenuhi permintaan itu harus mendapat izin dari inspektorat, dan ini sudah perintah dari inspektorat".


Ditempat yang berbeda Satam JM selaku pemantau wilayah dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (LPPNRI) dalam menyikapi ucapan kepala desa Mangga dua ini, merasa aneh dengan lembaga pengawas pemerintah yang bernama Inspektorat kabupaten Serdang Bedagai telah ikut campur mempengaruhi sistem kerja di Desa.

Kiri Kepala desa Mangga Dua

"Inspektorat harusnya mengawasi agar pemerintah desa berjalan sesuai dengan juklak maupun juknis yang ditetapkan, agar objek yang diawasinya tidak melanggar undang-undang yang berlaku, bukannya ikut berperan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah desa", ucap Satam


"Dalam hal ini, kepala desa Mangga  Dua bersama-sama inspektorat Serdang Bedagai diduga telah melakukan subahat untuk tidak mengindahkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan akan membawa serta menyampaikan perbuatan ini ke Dewan Pimpinan Pusat untuk dapat disidangkan dalam porum rapat pimpinan di Jakarta", lanjutnya.

Ft. Ketua BPD

Penutup dari Satam JM, "sebagai lembaga pengawas disarankan kepada inspektorat untuk tidak mempengaruhi Kepala desa dalam menentukan arah  kebijakannya karena kepala desa itu dipilih rakyatnya biarkanlah dia berbuat transparan supaya tidak ada cerita miring dari rakyatnya tentang pemimpinnya".

(Laporan Pemantau Wilayah/Satam JM)

0 Comments