Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Manajer Kebun Gunung Para Diduga Tidak Menjalankan Code Of Corporate PTPN3 (GCG)

Responsive Ad Here

MEDIA SWARA SEMESTA (1/12)
Tata kelola perusahaan yang baik di lingkup PTPN3, apabila unit kerja di jajaran kebunnya dipimpin oleh seorang manajer yang memahami tentang kehendak Code of Corporate.

Dalam menjalankan manajemen di unit PTPN3, haruslah memahami ketentuan perundang-undangan yang ada, sekaligus memenangkan persaingan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Menurut code of Corporate PTPN3 Pada Bab XI tentang hubungan dengan Stakeholder pada prinsipnya pengelolaan perusahaan yang baik dan benar itu, ketika pengaruh stakeholder dapat dikelola untuk menciptakan keseimbangan tingkat kepentingan, apalagi PTPN3 sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan K.Sawit dan Karet secara langsung atau tidak langsung berkepentingan terhadap stakeholder.


Menurut dugaan kami, sebenarnya inilah yang tidak dimiliki oleh manajer PTPN3 kebun Gunung Para Sangap Raja Oloan Harianja, sesuai ungkapan Dirsyam selaku Humas LSM SWARA SEMESTA KEADILAN.

"Sangat disesalkan ketika seorang manajer PTPN3 tidak memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Code of Corporate PTPN3, yang merupakan panduan bagi manajemen perusahaan dalam melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang sehat sekaligus memberikan gambaran objektif dan transparan kepada seluruh stakeholders", ucap Dirsyam

"Code of corporate menghendaki manajemen kebun menjaga hubungan yang kondusif dan harmonis dengan masyarakat sekitar dengan memperhatikan dan memberikan kontribusi fasilitas umum dan sosial bagi masyarakat yang ada disekitar perusahaan, sesuai kebutuhannya bukannya mempersulit keadaan".


"Ada tiga desa yang berada di sekitar kebun gunung para mengkhawatirkan Pembangunan fisik untuk periode anggaran tahun 2020, karena sulitnya  mendapatkan izin dari manajer kebun Gunung Para Sangap Raja Oloan Harianja, padahal ketika sudah dibangun dia juga ikut menikmati dengan melintasi objek pembangunan itu", ucap Dirsyam menuturkan ungkapan seorang kepala desa ketika dikonfirmasi.

"Apalagi ketika  diminta keluangan waktu untuk bertemu dan beraudensi  dengan kami dari LSM SWARA SEMESTA KEADILAN, secara tidak langsung manajer Kebun Gunung Para menolak dan mewakilkan kepada Asisten Personalia Kebun (APK) sdr.Budihardjo yang didampingi ATU dan ketua Basis SP-Bun Kebun G.Para (30/11) namun karena mereka bukan pengambil keputusan maka klarifikasi dan kesepakatan belum selesai hari itu juga" lanjutnya.

Menurut Dirsyam, "seorang manajer harus menguasai code of corporate dan mengimplementasikanya dalam pengelolaan perusahaan yang  dipimpinnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha, apabila hal itu tidak dimiliki, maka kelayakan dapat dipertanyakan", pungkasnya


"Kami hanya menyarankan untuk menghindari gesekan, dan setiap tantangan harus dihadapi dengan bijaksana bukan untuk dihindari, maka berikanlah kemudahan jika kemudahan itu untuk kebahagiaan orang banyak namun tidak merugikan perusahaan yang dipimpin demi membangun untuk kepentingan umum, dan selanjutnya, jika bukan kita siapa lagi dan jika tidak sekarang kapan lagi". tutup Dirsyam.


(Penulis/Wartawan : A'An Semesta)

0 Comments