Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pria 50 Tahun Ini Cabuli 6 Anak Selama 11 Tahun,Menurut Kak Seto: Layak Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak

Responsive Ad Here


Surabaya. Media SwaraSemesta.com(29/11)- Muanam, pria 50 tahun asal Desa Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, diringkus Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak laki-kali di bawah umur.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan bejat itu sudah dilakukan Muanam sejak 2008 silam, hingga sebelas tahun lamanya. 

"Muanam sudah melakukan tindakan ini sejak 2008. Kemudian pada tahun 2018, ada enam korban yang kita ketahui. Pada akhir bulan November ini anggota kita dari unit Asusila berhasil menangkap Muanam di Tulungagung," kata Pitra, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (29/11).


Dalam melakukan aksinya, kata Pitra, melalui WhatsApp Muanam mengajak calon korbannya minum kopi. Kemudian ia mengajak korbannya ke sebuah ruangan di dalam warung kopi miliknya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan. 

Tak hanya itu, Muanam juga mengiming-imingi sejumlah korbannya yang masih berusia di bawah umur dengan tawaran uang. Nominalnya mulai puluhan ribu hingga ratusan ribu. 

"Anak-anak di bawah umur, modusnya diajak minum kopi. Tersangka punya usaha warung kopi, anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor WhatsApp, terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi. Setelah berhasil, tersangka melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Pitra.

Sementara ini korban masih berjumlah enam anak. Pitra menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kemungkinan korban lainnya. Ia menduga, dalam kasus ini masih banyak korban yang enggan mengaku karena rasa malu. 

"Kita akan selidiki terus. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, yang penting di sini kita bisa menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini kita tekan agar penegakan hukum terus berjalan. Total korban sampai saat ini ada enam. Itu rata-rata umurnya 14 sampai 16 tahun," ujar Pitra.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, celana milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan sebagai alas tersangka saat melakukan aksinya hingga ponsel milik tersangka. 

Atas perbuatannya, Muanam disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. 

Di lokasi yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengaku prihatin melihat kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Menurutnya, hukuman kebiri layak untuk para predator anak. (Cvn)


0 Comments