Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ketua DPRD Tebing Tinggi : "Saya tidak Mendelegasikan kepada wakil ketua untuk Melaksanakan Rapat Paripurna AKD"

Responsive Ad Here



MEDIA SWARA SEMESTA (9/04)
Tebing Tinggi
Kisruh Keberatan beberapa anggota DPRD Kota Tebing Tinggi terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dikarenakan beberapa fraksi tidak hadir dan mengakibatkan tiga fraksi (Golkar, Nurani Kebangsaan dan Gerindra) menolak hasil paripurna yang dilaksanakan pada 2 Desember 2019 yang lalu.

Dalam menyikapi kekisruhan ini sekaligus menjawab  isu-isu yang  beredar, ketua DPRD Basaruddin Nasution beserta 6 orang dari fraksi partai Golkar, Gerindra dan Nurani Kebangsaan menggelar konferensi pers di Veteran Kopi, Minggu 8 Desember 2019  jam 13:00 wib.

Menurut Basaruddin Nasution selaku ketua DPRD, menegaskan bahwa "saya belum ada mendisposisikan satu suratpun untuk pelaksanaan rapat paripurna pembahasan alat kelengkapan Dewan (AKD)".

"saya tidak  mendelegasikan kepada wakil ketua sdr.Azwar untuk melaksanakan rapat paripurna AKD, yang saya sampaikan kepada beliau sebelum  keberangkatan saya ke Jakarta adalah memfasilitasi musyawarah fraksi-fraksi, karena kita mau membangun DPRD ini menjadi DPR yang solid, DPR yang bersatu sehingga musyawarah antara fraksi diharapkan tidak terpecah-pecah di DPRD ", lanjut Basaruddin Nasution.


"Sebenarnya tidak salah juga dilakukan rapat paripurna namun dalam pelaksanaan paripurna itu tentu harus disesuaikan dengan persyaratan administratifnya, saya beranggapan persyaratan administratif itu tidak lengkap dan tidak sempurna terutama tentang pendelegasian dari saya", tegasnya.

"Saya tidak tau apakah ini ketidak pahaman atau kesengajaan dari pimpinan-pimpinan fraksi semoga ini menjadi pembelajaran kedepannya, agar lebih solid lagi dalam menjalankan fungsinya"


Hasil dari konpers Minggu 8 Desember 2019 di Veteran Kopi dengan tujuan untuk mempublikasikan bahwa penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) hasil paripurna 2 Desember 2019 ditolak Ketua DPRD, karena dianggap cacat legalitas akibat tidak adanya pendelegasian ketua dalam pelaksanaan tersebut.

0 Comments