Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pengusaha Properti Jakarta Mengancam 2 Remaja dengan Pistol, Berurusan dengan polisi.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (24/12)
 Abdul Malik, pria pengusaha properti, kini harus berurusan dengan polisi. Ulahnya main senjata mengancam dua remaja mengantarkannya ke sel tahanan Polda Metro Jaya.

Peristiwa bermula di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) selepas pukul 16.00 WIB sore. Dua remaja pelajar berjalan kaki. Abdu Malik dari belakang melaju menggunakan mobil Lamborghini warna oranye bernomor polisi B-27-AYR.

Ade Nurma, orang tua salah satu dari dua orang remaja itu, menjelaskan peristiwa yang dialami anaknya. Dua remaja itu hanya bercanda sambil menunjuk mobil Lamborghini yang dikemudikan Abdul Malik.

Mereka bersuara ke arah Abdul Malik, "Mobil bos!" Entah apa yang terjadi pada Abdul Malik. Pengusaha properti ini tidak terima. Dia kemudian meminta dua remaja itu berhenti, namun tak dituruti. Pistol yang ada di genggamannya dikeluarkan.

"Yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali pertamanya. Terus, kemudian dikejar, diletupkan lagi satu kali. (Mereka dua remaja) Dipaksa jongkok, yang bersangkutan tidak mau, (pistol) diletupkan lagi. Jadi tiga kali letusan senjata itu," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/12/2019).

Polisi bergerak. Abdul Malik dicokok polisi di kediamannya, di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Senin (23/12) sekitar pukul 22.00 WIB, pada hari itu juga. Pistol jenis Beretta kaliber 32 berikut 3 selongsong peluru dan 9 peluru aktif disita. Mobil Lamborghini-nya juga disita.

Gara-gara aksi koboinya, Abdul Malik kini berstatus tersangka terkait Pasal 335 dan 336 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara.

Terungkap pula, Abdul Malik mengonsumsi tumbuhan yang tergolong sebagai narkoba di Indonesia. "Tim Serse Jaksel sedang mendalami apakah kemungkinan yang bersangkutan mabuk atau tidak? Ternyata positif menggunakan ganja. Ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Yusri.

Untuk dua remaja yang menjadi korban aksi Abdul Malik, mereka mendapat bimbingan konseling dan penyembuhan dari trauma. Layanan itu diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP2A). d

0 Comments