Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Suap Impor Bawang,KPK hadirkan Putra Megawati Dipersidangan, Kenapa ya???

Responsive Ad Here

Jakarta. Media Swara Semesta(1/1/2020)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menghadirkan putra Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Rizki Pratama alias Tatam ke muka persidangan kasus pengurusan kuota impor bawang putih.

Saat ditanya soal Rizki Pratama, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan itu jika hakim menghendaki.

"Ya, itu kan bergulirnya waktu di persidangan, kebutuhan seperti apa. Kalau kebutuhan di persidangan diperlukan dan hakimnya memerintahkan untuk itu, ya, tentunya kita pertimbangkan," kata Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12) malam.

Ali menjelaskan penuntut umum memiliki strategi dalam menghadirkan saksi-saksi. Dari sana, terang dia, dapat ditemui fakta persidangan untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Ya, kita coba ikuti apa yang dia [Nyoman Dhamantra] sampaikan. Tapi, tentunya saksi yang dihadirkan penuntut umum nantilah jadi fakta seperti apa," ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan. Suap itu diterima dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung dan rekannya, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Terkait pengenalannya dengan Tatam, Nyoman mengaku bahwa hal tersebut merupakan suatu kebetulan saja lantaran Tatam merupakan anak dari Ketua Umum PDI Perjuangan.

"Tidak ada urusan sama Mas Tatam, tidak kaitannya. Saya mengenal beliau, ya, karena kebetulan beliau putra dari ketua umum saya saja. Saya juga tidak paham kenapa jaksa menanyakan soal nama beliau, saya juga tidak paham kenapa ada dugaan seperti itu karena menurut saya, ya, tanyakan sama jaksanya saja," ucap Nyoman sebagaimana dilansir.

Pernyataan itu dilontarkan Nyoman menjawab pertanyaan jaksa ketika dirinya menjadi saksi di persidangan beberapa waktu lalu. Kala itu, jaksa menanyakan apakah Nyoman mengenal Riski Pratama alias Tatam atau tidak.

Dalam perkara ini, Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Nyoman pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, banyak peristiwa yang tak sesuai dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa. 

"Dari dakwaan yang saya dengar banyak hal yang informasinya tidak sesuai dengan fakta," tuturnya.(Cvb)

0 Comments