Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu, SH Hadiri Acara Pisah Sambut Pejabat Camat Angkola Timur.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (31/1)
Tapanuli Selatan.
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel)
H. Syahrul M Pasaribu, SH menghadiri acara pisah sambut pejabat Camat Angkola Timur dari pejabat lama Farwis Rizky, S.IP, MM kepada pejabat baru Ricky Hadamean Siregar, S.IP di halaman Kantor Camat, Kecamatan Angkola Timur, Selasa (28/1/2020).

Dalam sambutannya Farwis Rizky, S.IP, MM menyampaikan bahwa saya telah bertugas memimpin di Kecamatan Angkola Timur ini baru sekitar enam bulan setelah itu saya diberi kepercayaan oleh Bupati menjadi Kabag Umum dan Perlengkapan pada Setdakab Tapsel. Dan selama memimpin di kecamatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai kantor camat yang telah membantu tugas-tugas pemerintahan di Kecamatan Angkola Timur ini.

“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Angkola Timur yang selama ini telah bersama-sama mendukung program pemerintah, dan saya juga mohon maaf bila selama ini ada kesalahan selama saya memimpin di Kecamatan Angkola Timur ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ricky Hadamean Siregar, S.IP selaku Camat baru mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh Kepala Desa, Lurah, tokoh masyarakat dan elemen yang ada di Kecamatan Angkola Timur.

“Selaku perpanjangan tangan dari Bupati, kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan dari seluruh pihak, oleh karena itu mari kita bersinergi dan membangun Angkola Timur agar lebih baik kedepan,” harapnya.


Sementara Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu, SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Camat yang baru serta menyampaikan terima kasih kepada Camat lama yang telah bekerja dengan baik.

"Seorang pemimpin itu harus menjadikan rakyatnya sebagai urat nadi kehidupan, karena manakala bisa kamu laksanakan niscaya anda akan sukses memimpin daerah itu, dan didalam melaksanakan tugaspun harus tulus, ikhlas dan tuntas," ungkap Syahrul.

Sedangkan keberhasilan camat tidak luput dari dukungan istri yang juga sebagai Ketua PKK Kecamatan karena memang didalam struktur pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya setiap kepala daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan juga spesifik ditingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan bahwasanya istri camat secara ex-officio menjadi Ketua PKK Kecamatan yang membawahi PKK Desa. (Sapawi)

0 Comments