Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jangan jadikan Tulisanmu Membawa Petaka, Hak azasi yang Melekat dalam diri seseorang dilindungi Negara

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (12/1)
Dalam perkembangan berkehidupan berbangsa dan bernegara pemerintah perlu mendukung Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan sebagai sarana informasi dan komunikasi untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional dan selanjutnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam konstitusional.

Melihat gejolak di Media Sosial, terkadang banyak konten yang berisikan adanya pelanggaran yang telah mengusik hak azasi yang melekat dalam diri pribadi seseorang dan hak azasi tersebut sebenarnya sejak kemerdekaan NKRI telah dilindungi oleh konstitusi, ungkap Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM Swara Semesta Keadilan.

Menurut Dirsyam "banyak terjadi pelanggaran hak azasi diri pribadi di media sosial, mereka membuat status FB atau cuitan twitter yang sifatnya ujaran kebencian terhadap seseorang atau institusi bagaikan kritik, koreksi ataupun pengawasan tapi tidak menggunakan wahana atau wadah sebagaimana yang diatur undang-undang pers", ucapnya

"Tanpa disadari perlakuan seperti itu telah memenuhi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27: (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ketentuan pidana 6 tahun penjara dan atau denda 1 milyar rupiah", tegas Dirsyam untuk menghimbau rekan-rekan jurnalis yang menulis di Facebook, karena medsos bukanlah wahana untuk mengimplementasikan UU Nomor 40 Tahun 1999

"Benar....Medsos bukanlah wahana Pers, ketika seseorang menulis di FB artinya mereka secara pribadi dan tanpa badan hukum untuk mempertanggungjawabkan tulisan yang di postingnya dan itulah yang dapat dikenakan sanksi hukum apabila ada pelanggaran di dalamnya", pungkasnya

Sebagai warga masyarakat, marilah kita belajar untuk bijak dalam menggunakan media sosial hargailah hak azasi diri pribadi seseorang karena hal itu dilindungi undang-undang.

(A'An Semesta)

0 Comments