Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kepala Sekolah SMPN3 Tebing Tinggi Diduga tidak Disiplin Sebagai ASN dan Perlu diberi Sanksi.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/1)
Sangat disesalkan ketika dikunjungi dikantornya Kepala sekolah SMPN 3 tebing tinggi Drs.Syahlan Ritonga, MPd yang diperkirakan akan memasuki masa persiapan pensiun (MPP) di tahun 2020 ini,  sudah sering absen dari tugasnya sebagai kepala sekolah.

Dari keterangan yang dihimpun, Syahlan Ritonga adalah sosok kepala sekolah atau ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMPN  di tebing tinggi, yang berkarakter tempramental dan tak mau dibantah serta maunya menang sendiri, namun tak memberi contoh yang baik kepada yang dipimpinnya.


Menurut keterangan wakil kepala sekolah SMPN 3 ketika dikonfirmasi tentang keberadaan pak kepala sekolah, Senin 13 Januari 2020 mengatakan, "saya tidak tau keberadaan pak Syahlan, karena sebagai kepala sekolah dianya tak pernah memberitahukan apapun kegiatannya jika tak ada ditempat", ungkapnya.

"Akhir-akhir ini pak kepala sekolah dalam menghadapi masa persiapan pensiunnya yang diperkirakan di bulan Agustus 2020, sudah jarang masuk kantor, bahkan setiap upacara disekolah selalu saya yang mewakilinya", pengakuannya.

Demikian juga ucapan beberapa kepala sekolah yang mengatakan bahwa ketua MKKS SMPN tebing tinggi (Syahlan Ritonga) pada prinsipnya sulit diajak komunikasi atau musyawarah seolah-olah belum layak untuk memimpin.

Menurut keterangan Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM Swara Semesta Keadilan yang menyikapi perlakuan Drs Syahlan Ritonga kepala sekolah SMPN3 mengatakan "tugas kepala sekolah adalah mendidik para pendidik dan kalau perilaku seorang kepala sekolah sudah tidak disiplin maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil".


"Sebagai kepala sekolah, Drs.Syahlan Ritonga juga telah membekukan surat kami dari LSM Swara Semesta Keadilan yang meminta ketransparanan atas penggunaan dana BOS yang dikelolanya di tahun 2019, dan hal ini telah memenuhi pasal 52 UU nomor 14 tahun 2008 dengan ancaman pidana", tegas Dirsyam.

"Dalam menyikapi karakter Drs.Syahlan Ritonga sebagai pejabat kepala sekolah di tebing tinggi yang telah memenuhi ketentuan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 dan Pasal 52 UU nomor 14 tahun 2008, terkadang perlu diambil tindakan efek jera terhadapnya agar kedepan menjadi pelajaran yang berharga bagi diri pribadinya maupun pejabat lain yang sama dilingkungan dinas pendidikan dan dalam hal ini dimintakan kepada kepala dinas pendidikan agar menerapkan PP nomor 53 tahun 2010 kepada oknum tersebut", pungkas Dirsyam

"Atas pembekuan surat yang kami layangkan kepadanya,  maka kami akan melakukan koordinasikan kepada aparat penegak hukum tentang sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan olehnya atas tindakan yang tidak transparan dalam penggunaan dana BOS di SMPN3 tebing tinggi".

(Penulis/wartawan : A'An Semesta)

0 Comments