Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mendagri,Tito Karnavian Minta Menkeu Segera Cairkan Anggaran Pengawas Pilkada 2020

Responsive Ad Here


Jakarta. Media Swara Semesta(14/1/2020)- - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencairkan anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) paling lambat pada Maret 2020. Sebab, DKPP membutuhkan anggaran tersebut untuk operasional pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diadakan pada 23 September 2020 mendatang.

Hal ini diungkapkan Tito langsung kepada awak media usai menggelar pertemuan tertutup dengan bendahara negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Kementerian Keuangan pada Senin (13/1).

Tito mencatat pagu anggaran DKPP mencapai Rp157 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Namun, anggaran yang dicairkan baru mencapai Rp10 miliar pada pertengahan Januari 2020, sementara Rp147 miliar lainnya belum dicairkan.

"Kami harapkan paling tidak bulan dua (Februari) atau bulan tiga (Maret) sudah keluar, sehingga tujuh bulan sebelum pelaksanaan Pilkada mereka betul-betul sudah bisa running dengan kecepatan penuh, full speed," ujar Tito usai pertemuan.

Menurut Tito, Sri Mulyani sudah menyatakan kesanggupan pencairan dana tersebut. Hanya saja, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu perlu mengikuti prosedur administrasi agar bisa mencairkan dana tersebut.

"Beliau minta kami kirim surat secepatnya berikut rinciannya, ini detail teknis tertentu," katanya.

Tito pun mengaku siap untuk mengirim surat tersebut sesegera mungkin. Sebab, Kemendagri ingin agar keperluan operasional DKPP segera terpenuhi.

Dengan begitu, fungsi DKPP sebagai pengawas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bisa dijalankan. Apalagi, sekitar enam bulan sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak seharusnya DKPP sudah mulai bekerja.

Lebih lanjut, Tito mengaku sengaja menyuarakan hal ini kepada Sri Mulyani langsung karena aturan terbaru menetapkan bahwa DKPP secara organisasi berada di bawah Kemendagri. Artinya, DKPP tak lagi berada di Bawaslu, sehingga fungsi pendukung kerja DKPP perlu dijamin oleh Kemendagri.

"Manajemen, indepedensi, pengambilan keputusan, Mendagri tidak akan ikut campur. Itu sepenuhnya kami serahkan ke mekanisme undang-undang dari DKPP sendiri," jelasnya.

Rencananya, Pilkada serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 23 September 2020. Waktu itu ditentukan berdasarkan rapat pleno KPU.

Kemudian, berdasarkan rencana, sosialisasi telah dilakukan mulai 1 November 2019 lalu hingga 22 September 2020 nanti.

Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019 sampai 21 Agustus 2020.

data pemilih akan dilakukan pada 27 Maret sampai 22 September 2020. Sementara pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada Februari 2020.

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama Maret 2020. Sedangkan masa kampanye dilangsungkan pada 1 Juli sampai 19 September 2019.

Lebih lanjut, masa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2020. Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3 hingga 5 Oktober 2020.(cnf)

0 Comments