Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Oknum PT.Sri Pamela Medika Nusantara Tebing Tinggi Disinyalir Menghambat Tugas Wartawan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (17/1)
Undang-undang Pers menegaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Entah atas perintah siapa, seorang oknum pegawai PT.SPMN Tebing Tinggi yang dipanggil dengan sapaan Butet telah menolak kehadiran wartawan dan surat konfirmasi tertulis dari LSM Swara Semesta Keadilan yang meminta adanya tindakan suguhati terhadap pasien korban a.n. Agus Purwito yang cacat tangan kanannya dan tidak bisa melakukan aktivitas mencari  nafkah dikarenakan ketidak profesional seorang dokter bedah di RS.Sri Pamela Tebing Tinggi dalam melakukan tindakan medis terhadapnya.

Ft. Agus Purwito

Menurut sdri. Butet yang notabenenya diketahui sebagai orang terdekat Direktur Utama PT.SPMN mengatakan "kami sudah tau isinya tentang pasien kan?,  langsung aja antar ke RS.Sri Pamela", ucapnya.

Menyikapi perlakuan sdri. Butet yang telah memenuhi Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, Humas LSM Swara Semesta Keadilan Dirsyam Mahmuda mengatakan bahwa "surat tersebut ditujukan ke Direktur PT.SPMN dengan tembusan Manajer RS.Sri Pamela dan dewan komisaris perusahaan tersebut yang ada di PTPN3 Medan, namun surat tersebut malah ditolak", ucapnya.

"Saya yakin sdri. Butet diduga secara sengaja menolak surat dari LSM Swara Semesta Keadilan tersebut atas perintah oknum pejabat PT.SPMN, karena secara serta-merta bertahan untuk menolak dan menghambat tugas wartawan", tegasnya

Ft.kondisi tangan Agus Purwito

"Dalam menjalankan operasional di bidang kesehatan dengan persaingan yang ketat di tebing tinggi, disarankan kepada pihak direksi maupun manajemen rumah sakit Sri Pamela haruslah bersifat profesional atas penanganan kasus dengan sistem kekeluargaan yang berprikemanusiaan dan prikeadilan, sehingga tidak terkuak ke publik".

Lakukanlah tindakan manajemen yang cepat tanggap, cepat tindak lanjut dan cepat tuntas secara berkwalitas, sehingga permasalahan yang timbul dapat terselesaikan dengan baik, bukannya melakukan tindakan melawan hukum dengan menghalangi tugas wartawan sebagaimana yang terjadi pada hari ini Kamis, 16 Januari 2020", tutup Dirsyam

(Penulis/wartawan : A'An Semesta)

0 Comments