Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Ringkus Penjual Ponsel Pencatut Nama Jokowi & Kaesang

Responsive Ad Here

Surabaya. Media Swara Semesta(21/1/2020)- Polda Jawa Timur meringkus pria asal Probolinggo, Mirza (27) yang diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep, dalam bisnis jual beli telepon seluler (ponsel) murah. Mirza melakukan itu sejak setahun yang lalu.

Direskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan mulanya ada laporan dari masyarakat ihwal cara Mirza menjual ponsel. Polisi lalu menyelidiki.

Hasil penyelidikan menyebut Mirza merupakan seorang penjual ponsel lewat internet. Tak ada yang ganjil dari transaksinya. Namun, Mirza kerap mencatut nama anak sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pengarep.

"Handphone-nya memang benar dikirim, tapi biar laku mencatut nama (keluarga) Pak Jokowi," kata Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1).

Aksi tersebut sudah dilakukan Mirza selama setahun terakhir. Merujuk pengakuan Mirza, Gidion mengatakan sejauh ini baru ada 6 unit ponsel yang berhasil dijual.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menduga Mirza sengaja memanfaatkan nama Keluarga Presiden Jokowi demi memperlancar bisnisnya.

Bukan hanya nama Jokowi yang dicatutnya, Mirza juga menyeret nama pejabat serta orang di kalangan Istana lainnya. Meski begitu, kepolisian tidak membeberkan siapa saja nama tokoh yang pernah dicatut Mirza.

"Yang bersangkutan benar melakukan transaksi jual beli handphonenya, namun modusnya agar memperlancar proses nya dia mengaku dari keluarga besar Istana, maupun juga beberapa nama pejabat penting," kata Truno.

Dalam menjalankan aksinya, Mirza menggunakan aplikasi pesan WhatsApp. Dia kemudian menghubungi nomor sejumlah orang yang diperoleh secara acak.

Mirza pernah mengaku sebagai Putri, orang suruhan Keluarga Jokowi. Dia menawarkan barang elektronik berupa ponsel terhadap para korban.

"Melalui random, beberapa nomor yang diakui dan pengakuan atas nama Putri, keluarga presiden. Kemudian kepada korban menawarkan sejumlah handphone yang merupakan handphone murah," kata dia.

Atas perbuatannya Mirza dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tajun 2016 tentang perubahan atas Uu RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aksi Mirza ini sempat dibicarakan pengguna media sosial. Hal itu pertama kali diungkapkan oleh Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie melalui Twitternya, @marzukialie_MA.

Marzuki mengaku dihubungi oleh orang bernama Putri yang mengaku orang suruhan Kaesang. Ia diminta untuk membeli ponsel dengan harga miring.

"Ini mas nomornya +62 819-3701-1171 dia tunjukkan siapa-siapa saja yang beli. Memang kebetulan harganya murah dan masuk akal dapat dari lelang. Saya enggak percaya dan tidak akan pernah beli. Yang masalah bagi saya, nama presiden yang dibawa bawa, ini sudah mencemarkan nama baik," cuit Marzuki.(cvj)

0 Comments