Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tak Terima,Suami di Lamongan Ini Aniaya Istrinya yang Jujur,Gegara Uang 20 ribu

Responsive Ad Here



Lamongan. Media Swara Semesta(4/1/2020) - Seorang suami di Lamongan tega menganiaya istrinya hanya karena soal uang Rp 20 ribu. Akibatnya, kini sang suami harus berurusan dengan polisi.

Seperti informasi yang dihimpun, suami yang tega menganiaya istrinya bernama Sodikin (29), warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi. Sodikin dilaporkan telah menganiaya SF (29) hanya karena uang Rp 20 ribu yang dipakai istrinya untuk membayar cicilan Lemari Pakaian.

"Awalnya itu korban sedang berada di rumah sendirian dan tiba-tiba ada seseorang datang ke rumah menagih uang cicilan Lemari. Karena korban tidak mempunyai uang sama sekali, akhirnya korban berinisiatif mengambil uang milik suami yang ada di dalam Lemari kamar untuk dibayarkan ke penagih," kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Sunaryo menirukan pengakuan korban pada wartawan di Mapolres Lamongan, Jumat (3/1/2020).

Di hadapan penyidik, lanjut Sunaryo, korban mengaku mengambil uang itu bukan bermaksud untuk mencuri, tapi untuk membayar cicilan almari yang menjadi tanggungan keluarga. Setelah penagih pergi, tersangka datang dan langsung menuju kamar. Ia memeriksa uangnya yang telah berkurang Rp 20 ribu.

"Tersangka kemudian menanyakan kemana uang Rp 20 ribu dan korban berterus terang kalau uang tersebut diambil untuk membayar cicilan kredit lemari," jelasnya.

Mendengar jawaban jujur sang istri, Sodikin bukannya ikhlas tapi malah naik pitam dan marah-marah. Tersangka langsung mengambil sandal dan memukulkan ke korban dengan sasaran telinga bagian kiri dan lengan kiri. Korban mengalami empat kali pukulan dari suaminya.

"Akibat pukulan keras itu, korban mengalami bengkak dan memar pada telinga dan lengan. Sehingga korban semakin ketakutan dan spontan berteriak meminta tolong ke tetangga sekitar," paparnya.

Korban yang kesakitan itu pun melarikan diri ke tetangga untuk meminta pertolongan. Korban kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya itu ke Polres Lamongan.

"Berbekal laporan korban dan dua alat bukti serta hasil visum, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa bisa mengelak apa yang telah diperbuat dengan istrinya," lanjutnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. "Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga," pungkasnya.(Dv)

0 Comments