Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Eks Kepsek SMP Divonis 10 Bulan Penjara karena Lecehkan 5 Siswi ,Begini Penjelasannya...

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (25/3)
Surabaya - Terdakwa Ali Shodiqin mengucapkan terimakasih setelah mendengar vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (24/3).

Ali adalah mantan kepala sekolah SMP Labschool yang melakukan pelecehaan seksual pada 5 siswinya.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pertimbangan hakim sendiri adalah tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto.

Hakim Anton menilai, perbuatan eks Kepala SMP Labschool adalah perbuatan asusila di depan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.

"Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Selasa.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang,terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar. Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.

"Silahkan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih," ujarnya.

Sementara, JPU Novan Arianto mengaku memilih pikir-pikir karena harus melaporkan putusan ini ke pimpinan.

"Karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, Tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.

Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual yakni terdakwa meremas kemaluan korbannya.***(Kp/an)

0 Comments