Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polres Batubara Tangkap dan Sita Lima Kilogram Sabu, Ancaman Pidana Seumur Hidup

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (24/3)
Limapuluh - Pertama dalam sejarah berdirinya Polres Batubara, Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Intel Polres Batubara menyita lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua warga asal Aceh di Rumah Makan Binaria, Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing dan Kasat Intel, AKP Fery Kusnadi di Mapolres Batubara, Senin (23/3) menuturkan, penangkapan pembawa lima kilogram sabu-sabu ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi jajarannya.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Rumah Makan Binaria, Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara," kata Ikhwan.

Dalam operasi ini disita lima kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang dan disimpan dalam goni berisi salak yang dibawa dua orang tersangka berinisial AA dan S.

Menurutnya kedua tersangka menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial MZ yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Kedua tersangka mengaku mendapat upah antar sebesar Rp 20 juta per orang. Tersangka mengaku barang haram tersebut dibawa dari Medan tujuan Palembang," jelasnya.

Polisi terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Para tersangka diancam dengan pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," tukas Ikhwan.***(Ht/an)

0 Comments