Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp 2,1 Miliar

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (6/3)
Medan - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin didakwa menerima suap Rp 2,1 miliar. Suap diduga diterima secara bertahap dari beberapa kepala dinas di Pemko Medan.

"Menerima Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Eselon II Pemko Medan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2020).

Jaksa mengatakan duit itu diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Duit suap diduga diberikan dalam rentang waktu 2018-2019.

Pemberian pertama terkait operasional Eldin. Kebutuhan itu tekait rencana keberangkatan Eldin ke pertemuan Apeksi di Kalimantan Utara pada 2018. Ada kebutuhan Rp 200 juta, namun APBD tidak menanggung seluruhnya sehingga dilakukan pengutipan dari beberapa pihak.

Jaksa menyebut ada penerimaan dari Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Perhubungan, Renward Parapat; Kepala BP2RD, Zulkarnain; Kadis Pariwisata,Agus Suriyono; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; Kadis Pendidikan, Hasan Basri; serta Kadis Perdagangan E Armansyah. Mereka masing-masing disebut memberi Rp 10 juta.

"Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000," ucap jaksa.

Selanjutnya, Eldin juga disebut menerima duit dari Kadis PU saat itu, Khairul Syahnan dan Kadis Kesehatan Usma Polita Nasution. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta.

Berikutnya, jaksa menyebut Eldin menerima duit dari Kadis Koperasi dan UKM, Emilia Barus serta Kadis Kehutanan dan Kelautan, Ikhsar Risyad Marbun. Masing-masing disebut memberi Rp 5 juta. Total duit terkumpul Rp 10 juta.

"Uang sejumlah Rp 120.000.000 yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di
Tarakan," ujar jaksa.

Pada Januari-Oktober 2019, Eldin disebut kembali memberi arahan ke Samsul Fitri untuk mengumpulkan duit. Kali ini, terkumpul duit Rp 585 juta.

Duit tersebut dikumpulkan dari beberapa pejabat di Kota Medan, antara lain:

1. Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, sejumlah Rp 80 juta

2. Kadis Perkim, Benny Iskandar; Kepala BP2RD, Suherman; dan Kadishub, Iswar, masing-masing Rp 60 juta

3. Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Ketahanan Pangan, Emilia Barus; dan Kadis Koperasi UKM, Edliaty, masing-masing Rp 30 juta

4. Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis DPMPTSP, Qomarul Fattah; Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Usma Polita Nasution; dan Kadis Perdagangan, Dammikrot. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta

5. Kadis LH, Armansyah Lubis dan Kepala BPKAD, M Sofyan masing-masing Rp 10 juta

6. Kadisnaker, Hannalore Simanjuntak dan Asisten Adm Umum, Renward Parapat, masing-masing Rp 5 juta

7. Kadis P3APM, Khairunisa Mozasa, senilai Rp 70 juta

8. Eks Dirut PD Pasar Jaya Rusdi Sinuraya senilai Rp 35 juta.

"Selanjutnya keseluruhan uang sejumlah Rp 585.000.000 yang diterima oleh Samsul Fitri dipergunakan untuk operasional terdakwa," tutur Jaksa.

Berikutnya, Eldin juga disebut menerima duit total Rp 900 juta dari beberapa Kepala Dinas. Duit itu digunakan untuk pegangan dan keperluan selama kunjungan dalam kegiatan sister city di Jepang.

Eldin juga disebut menerima duit Rp 550 juta untuk keperluan pembayaran utang perjalanan ke Jepang pada pihak travel. Jaksa menyebut total duit yang diterima Eldin berjumlah Rp 2,1 miliar.

"Bahwa perbuatan Terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, M Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan dan Ikhsar Risyad Marbun dengan maksud agar Terdakwa selaku Walikota Medan periode tahun 2016 sampai 2021 tetap mempertahankan Isa Ansyari dan Para Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, Eldin didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***(Ht/an)

0 Comments