Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mahfud : Koruptor Lebih Bagus Diisolasi di Lapas Ketimbang di Rumah

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (5/4)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.

Salah satunya, para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan narapidana lain, sehingga mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu (4/4).

Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.

"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.

Alasan kedua, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya memang diatur berbeda dengan narapidana tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah tidak mempunyai rencana merevisi PP tersebut seperti yang sempat dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).***(Kp/an)

0 Comments