Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Narapidana Kembali Lagi Melakukan Aksinya Setelah Pembebasan Bersyarat Akibat Covid-19.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (22/4),
Polri mengungkapkan, sebanyak 28 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan tindak pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, kasus terbanyak berada di Jawa Tengah dengan delapan tersangka.

“Di Polda Jateng ada delapan tersangka, ini ada kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan pelecehan seksual,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4/2020).

Kemudian, Polda Kalimantan Barat menangani tiga residivis yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dengan jenis kasus yang sama, Polda Jawa Timur menangani dua napi asimilasi yang menjadi tersangka kasus curanmor.

Kemudian, Polda Kalimantan Timur menetapkan dua napi menjadi tersangka kasus pencurian dan penipuan.


Ada pula napi yang terjerat kasus penganiayaan di Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, kasus lainnya yang juga didominasi tindak pidana pencurian tersebar di Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulteng, dan Sumatera Utara.

“Di Polda Metro Jaya satu tersangka kasus curas, Polda Kalsel dua tersangka kasus pencurian dan curat, Polda Kaltara tiga tersangka kasus pencurian, Polda Sulteng satu tersangka kasus pencurian, Polda sumut empat tersangka kasus curat dan pencurian,” tuturnya.

Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona. K

0 Comments