Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gubsu Edy Rahmayadi Menekankan: "Tidak boleh Jahat jika perlu ditambah jangan dikurangi bantuan Sembako Masyarakat"

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (19/5)
Medan
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menekankan bahwa tidak ada yang boleh menyunat bantuan sembako dari pemerintah.

Jika ketahuan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun oknumnya, yang mencoba merampas hak masyarakat saat menerima bantuan selama situasi tanggap darurat wabah virus Corona atau Covid-19.

Ia justru meminta kepada seluruh kabupaten/kota menambahkan bantuan sembako kepada masyarakat selama wabah ini.

"Tidak boleh jahat-jahat, jika perlu ditambah jangan dikurangi bantuan tersebut," kata dia, ditemui sesuai melaksanakan salat di Masjid belakang rumah dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Selasa (19/5/2020).

Bantuan sembako untuk masyarakat terdampak wabah virus Corona dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disunat oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Tindakan korupsi ini, diungkap anggota DPRD Sumut, Rony Situmorang yang menemukan kekurangan jumlah berat pada sembako yang disalurkan.

Di mana, saat melakukan kunjungan kerja, ia mengecek beberapa kardus berisikan bantuan di gudang penyalur, Kabupaten Simalungun.

Saat mengecek, ia terkejut bahkan geleng kepala melihat kekurangan berat pada beras dan gula pasir. Untuk beras saja, hampir 2 kg kurang dari goni.

Sementara untuk gula pasir, yang awalnya disalurkan 2 kg, malah kurang 2,5 ons.
Untuk itu, ia meminta kepada supir truk membawa kembali bantuan ke Kota Medan, agar perusahaan penyedia mengecek satu persatu bantuan.

Ia berharap, masyarakat di Sumut tidak kekurangan bantuan. 
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar akan menindak tegas kepada oknum yang berani menyelewengkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Akan ada hukuman berat kepada mereka yang berani mencoba untuk melakukan korupsi terhadap penyaluran bantuan ini. 
 
"Siapapun yang melakukannya dan kami akan teruskan sampai penegakan hukum yang tidak perlu disebutkan di sini untuk beberapa wilayah tersebut. Yang pasti saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan untuk dugaan-dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan," katanya saat siaran langsung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (18/5/2020).

Selain mengawasi penyaluran bantuan sosial, pihaknya juga akan melakukan pengawasan pada jalur perbatasan.
Pengawasan ini, dilakukan agar warga yang berada di kota dengan kategori zona merah pandemi tidak boleh keluar untuk melakukan mudik.

Jika ketahuan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. T

0 Comments