Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kakek Bejat Ini Cabuli Cucunya Hingga Hamil, 12 Tahun Bui Menanti

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (6/5/2020)
Simalungun - Kakek bejat, berinisial SB (64), terbukti menyetubuhi cucunya, sejak tahun 2016 lalu, hingga hamil. Akibat ulahnya yang memalukan itu, terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan jaksa Fransiska Sitorus dari Kejaksaan Negeri Simalungun itu, dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online melalui vidcon, Selasa (5/5/2020).

Menurut jaksa, SB, warga Buntu Marihat, Kecamatan Hatonduhan, telah terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 (1) KUH Pidana. SB menyetubuhi cucunya, sebut saja Dewi, sejak berusia 11 tahun dari mulai tahun 2016 hingga 2019. Terdakwa SB memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan siapa pun. 

"Jangan bilang siapa- siapa, nanti kau ku pukuli,"kata terdakwa itu. Sebelumnya sang kakek berjanji akan memberikan rumahnya sebagai warisan. "Mamak mu kan gak punya rumah, nanti rumah ku ini untuk mu, mau ya ku mainkan,"kata SB.

Meski korban menolak, tapi tetap dipaksa pria renta ini, sehingga korban merasa takut. Perbuatan itu dilakukan di kamar tidur rumah terdakwa. Terdakwa selalu memaksa korban bersetubuh saat melihat korban di dalam kamarnya yang  sedang bermain Hp.          

Akibat perbuatan cabul itu, korban hamil 30 Minggu sesuai hasil visum dokter. Dalam persidangan tertutup untuk umum, SB didampingi pengacara, Nopri Silaban dari Posbakum PN Simalungun, memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan, karena menyesal.

Untuk mempertimbangkannya dalam putusan, ketua majelis hakim, A Hadi Nasution SH MH, didampingi dua hakim anggota, Hendrawan Nainggolan dan R. Sormin, menunda persidangan hingga Selasa mendatang.***(Ht/an)

0 Comments