Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kakorlantas: yang Sudah Mudik Dilarang Kembali Bila Tidak Memiliki Izin Ini Penjelasannya..

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (25/5/2020)
Jakarta - Korlantas Polri akan tetap melakukan penyekatan jalur mudik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta.
"Iya ada pelarangan balik lebaran, titik pantaunya sudah diputuskan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono saat dihubungi, Minggu (24/5/2020).

Istiono mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan. Dia menyebut seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta.

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, surat izin keluar masuk bila masyarakat yang punya ijin keluar masuk kalo ada boleh masuk kalo tidak (ada) putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ucap Istiono.

Istiono menyebut pihaknya menerapkan aturan sesuai Pergub 47 tahun 2020. Dia menegaskan skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya," ujarnya.***(dn/an)

0 Comments