Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Disaat Dampak Pandemi Covid-19, Presiden Tidak Transparan Menaikkan Iyuran BPJS Kesehatan.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (14/5),
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menyayangkan terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait perubahan Perpres 82/2018 soal Jaminan Kesehatan. Sebagai informasi, Perpres 64 mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintahan Jokowi secara bertahap mulai 1 Juli mendatang.

Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Johan Imanuel mengungkap kenaikan iuran tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tak hanya itu, kenaikan dilakukan tanpa dasar perhitungan jelas.

"Menimbulkan pertanyaan karena sampai saat ini peserta maupun publik tidak diberikan transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif yang dimaksud dalam Perpres 64/2020. Apabila tidak transparan menyangkut persoalan publik maka akan menjadi tarik ulur sehingga menjadi perdebatan di publik," ujar Johan dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).


Johan menjelaskan sebenarnya Putusan MA No 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang dilakukan Jokowi awal tahun lalu dapat memberikan solusi atas iuran BPJS Kesehatan agar lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan lain Komunitas BPJS Kesehatan Ika Arini Batubara menyebut ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mempermasalahkan keputusan Jokowi itu. 

Pertama, tetap menjadi peserta sesuai kelas yang ada saat ini dengan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk menghindari denda yang paling banyak Rp30 juta sebagaimana Pasal 42 ayat 6a Perpres 64/2020.

Kedua, peserta tetap dimungkinkan turun kelas misalkan dari kelas 1 ke 2 atau kelas 1 dan 2 ke kelas 3.

Ketiga, peserta yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut.

Di sisi lain, perwakilan komunitas lainnya Indra Rusmi menyarankan agar pemerintah meninjau ulang Perpres 64/2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat.

"Pasalnya, UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan  memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS)," paparnya.

Indra menegaskan sebagai negara hukum sudah sepatutnya pemerintah mematuhi putusan peradilan dan hukum yang tertuang dalam Putusan MA no 7/P/HUM/2020. 

"Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya dibelokkan kembali seolah tidak pro rakyat? Kita ketahui bersama masa pandemi ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian ditekan pula adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali disaat pandemi belum berakhir," tegasnya.

Indra menambahkan kenaikan ini memungkinkan segera diajukan lagi Judicial Review ke MA atas Perpres no.64/2020. 

"Yang diharapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yang akan meningkatkan kepercayaan publik/ rakyat terhadap peradilan di Indonesia dan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA," pungkas Indra. Cnn

0 Comments