Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait Jam Operasional Pasar Tradisional Selama PSBB

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/5)
Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait Jam Operasional Pasar Tradisional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ke-III di Kota Bekasi sejak tanggal 13 Mei-26 Mei 2020. Hal ini berdasarkan surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi , Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama membatasi jam operasional pada pasar Tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 wib dengan berbagai ketentuan.

“Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di Pasar Tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktifitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari,” kata Sajekti, Kamis (14/5/2020), menjelaskan isi poin ketentuan jam operasional pasar tradisional.

Ketentuan berikutnya kepada Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktifitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar.

Lebih lanjut, pada poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Pada poin ke tiga, Sajekti menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) diantaranya agar para pengelola dan pengawas Pasar Tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.WM

0 Comments