Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pemkot Lhokseumawe Izinkan Warganya Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Ini Penjelasannya..

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (22/5/2020)
Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe, mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid, mushala atau lapangan.

Namun, pemerintah kota Lhokseumawe melarang pelaksanaan pawai obor atau sebutan lainnya takbir keliling dalam rangka menyambut Idul Fitri.

“Silakan shalat Id. Itu dibolehkan. Namun kita sudah imbau agar panitia siaga, membatasi jaga jarak antar jemaah. Namun ini tetap dibolehkan shalat mau di lapangan atau masjid,” kata Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Jumat (22/5/2020).

Dia menyebutkan, pawai akbar Ramadhan yang rutin digelar pemerintah kota dipastikan batal digelar.

Acara serupa di tingkat kecamatan dan desa juga dilarang oleh petugas.

“Kami siagakan petugas agar tidak ada pawai akbar, atau apapun namanya dalam rangka menyambut Idul Fitri. Takbiran keliling itu tidak dibolehkan. Kita ajak masyarakat takbir di rumah masing-masing saja,” kata Suaidi.

Dia berharap warga kota, patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan, mengenakan masker, jaga jarak dan menjauhi keramaian selama virus corona masih ada di tanah air.

Sejauh ini, tercatat satu pasien pertama positif corona meninggal dunia di Aceh.

“Kami harap, semua patuh pada protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI, PBNU dan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan regulasi masing-masing yang pada intinya melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri di tempat terbuka karena berpotensi mengundang keramaian.

Shalat Id dilakukan di rumah masing-masing sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 itu.***(Kp/an)

0 Comments