Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diskoptransnaker Kabupaten Rokan Hulu Tindaklanjuti Hasil RA-LB KS.Karya Bhakti Mahato

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (11/6/2020)
Rokan Hulu -  Kepala dinas koperasi , transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Rokan Hulu Zulhendri akhirnya memanggil pihak-pihak yang terkait dengan masuknya usulan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Sawit Karya Bhakti desa Mahato kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu,Kamis (11/6/2020).

Dalam agenda kali perdana ini tampak hadir Kadis Koperasi, transmigrasi dan tenaga kerja beserta para Kabid dan kasi didinas koptransnaker kabupaten Rokan Hulu,Roni SH.MH dari Kejari Rohul, Kaban Musri Kesbangpol ,Abunawas dari dinas perkebunan,Mastur camat Tambusai Utara,M Fabbil dari Danramil Tambusai,Friadi Kades Mahato ,M.Pane dari personil Polsek Tambusai Utara dan Baringin Siahaan bersama beberapa orang pengurus koperasi sawit karya Bhakti versi lama.


Dalam acara pemanggilan ini kadis koptransnaker Zulhendri langsung membuka acara dan mempersilahkan kepada para pengurus koperasi versi lama untuk memberikan sanggahan dan atau bantahan terhadap RALB yang dimotori oleh beberapa anggota yang dipimpin oleh Syahbela Dalimunthe dan rekannya.

"Versi pengurus lama dijelaskan oleh Baringin Siahaan dan rekan-rekan memaparkan berbagai  macam sanggahan dan bantahan terhadap keabsahan hasil RALB versi baru diantaranya, jumlah anggota koperasi sawit karya bhakti berjumlah sebanyak 2.986 orang  dan jumlah ini dalam kategori  bilangan pembagi penerima hasil dan anggota koperasi yang berhak memilih dan menjadi pengurus berjumlah sebanyak 975 orang anggota dan yang menjadi anggota biasa sebanyak  550 orang  sisanya 425 orang menjadi anggota luar biasa,jelasnya,



Lanjutnya,rapat yang dilaksanakan oleh Syahbela Dalimunthe pada tanggal 27 April 2020 dinyatakan palsu karena pengurus terpilih melanggar aturan, dan pengurus lama  tidak satupun yang hadir dalam rapat tersebut dan dalam daftar hadir anggota ada yang tercantum orang yang sudah meninggal tapi ikut bubuhi tanda tangan dan ada juga yang sudah meninggal setahun yang lalu.

Tambahnya lagi, sebanyak 82 nama anggota yang menjadi  pemilik SKT masih dibawah usia 15 tahun artinya data versi RALB banyak dipalsukan alias tidak jelas,

Kadis koptransnaker mengakui bahwa pihaknya sudah pernah  melarang untuk tidak boleh melakukan RALB akan tetapi tetap juga diadakan,dan pernyataan tersebut tidak dibantah oleh pihak dinas,

Hal ini dibuktikan dengan berbagai pemaparan dan bantahan pihak pengurus yang lama tentang hasil RALB karya bhakti penuh tanda tanya dan ketidak jelasan,hal ini  dibuktikan nya tidak mampu memperlihatkan data pembanding,katanya.

(Shr/AWI)

0 Comments