Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Eks Menpora Imam Nahrawi di Vonis 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapannya

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (30/6/2020)
Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Rosmina.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak Imam untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung setelah Imam telah menyelesaikan pidana pokok.

Di samping itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam Nahrawi karena dinilai tidak memenuhi syarat yang diatur dalam SE MA Nomor 4 Tahun 2011.

"Dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan a quo sebagaimana telah majelis hakim uraikan di atas, maka menurut majelis hakim tidak cukup beralasan secara hukum untuk dapat mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar seorang hakim.

Imam membantah putusan majelis hakim dan mengklaim tidak pernah menerima suap Rp 11,5 miliar.

Imam justru meminta majelis hakim mengusut aliran dana dari KONI sebesar Rp 11,5 miliar tersebut yang disebutnya mengalir ke sejumlah pihak.

"Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar sampai ke akar-akarnya. Karena saya, demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," kata Imam.

Imam pun tampak kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut Imam, putusan majelis hakim tersebut tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang disampaikan Imam.

"Pertimbangan-pertimbangan itu tidak memuat satu kalimat pun dari pledoi kami. Pertimbangan-pertimbangan itu murni dari jaksa penuntut umum," ujar Imam.

Imam pun mengaku akan pikir-pikir terlebih atas vonis yang dijatuhkam majelis hakim.

"Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan sekaligus pendalaman sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Imam.

Sementara itu, pihak Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir.

0 Comments