Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK, Ini penjelasannya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (2/6/2020)
,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020).

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.

Menurut rencana, informasi lengkap terkait penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa hari ini.

Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus sebagai buron KPK sejak 13 Februari 2020 lalu setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buronan tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.***(Kp/an)

0 Comments