Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kritik dan Saran Kepada Badan Publik Agar Transparans dan Memahami Informasi sebagai Wujud Kedaulatan

Responsive Ad Here
Ft.Dirsyam Mahmuda baju putih
 
Media Swara Semesta (4/6),
Serdang Bedagai
Memang sangat mendasar jika Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik begitu penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan  hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. 

Selanjutnya merupakan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana tanpa pengecualian bersifat ketat dan terbatas maka menjadi kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,  maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas terlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, namun semua itu tidak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik, inilah yang diungkapkan oleh Dirsyam Mahmuda selaku Humas Media Online dan LSM Swara Semesta Keadilan dalam menganalisa monitoring semester I di beberapa desa di kabupaten Serdang Bedagai.



"Sebagai pilar keempat demokrasi yang turut mengawasi secara eksternal jalannya roda kehidupan berbangsa dan bernegara secara ekonomi, politik dan kebudayaan, kami melalui kontrol sosial menyadari betapa lelah dan penatnya para aparat pemerintah baik di desa, kecamatan dan kabupaten dalam menjalankan sendi-sendi pemerintahan terutama saat pandemi covid-19 yang masih mengancam kehidupan secara normal, akan tetapi keterbukaan informasi adalah bagian penting dari ciri-ciri terwujudnya kedaulatan rakyat yang harus diingat", ungkap Dirsyam. 

"Sebagai kontrol sosial kami mengkritiik beberapa pemerintahan desa yang tak perlu disebutkan, terutama di kabupaten Serdang Bedagai disinyalir belum memasang benner RABDes untuk TA.2020. artinya masih belum melekatnya makna transparansi sebagai wujud kedaulatan rakyat", ucap Dirsyam.

"Sebenarnya RABDes itu adalah bentuk ketransparanan bagi masyarakat agar mengetahui secara umum tentang garis-garis haluan pembangunan di desanya, sehingga mereka turut mendukung pemerintahan desa untuk bekerjasama masuk dalam pembangunan itu, dan pada akhirnya terciptalah pemerintahan desa yang bersih, kondusif dan bermartabat", tegas Dirsyam.

"Melalui pemberitaan ini kami meminta kepada kepala pemerintahan desa maupun badan publik lainnya agar melaksanakan produktivitasnya secara transparan dengan mempublikasikan ke masyarakat benner RABDes sebagai bentuk transparansi rencana penerimaan dan belanja desa setiap tahun berjalan, karena itu adalah informasi yang merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang harus dipenuhi", tutup Dirsyam.


Wartawan/ A'An Semesta

0 Comments