Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pasutri Bandar Narkoba, Pelaku Mengaku Dapat Suplai Sabu dari Lapas Banceuy, Penghasilan Hingga Rp 46 Miliar

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta(9/6/2020)
Tasikmalaya - Pasangan suami istri F (40) dan KR (32) asal Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap karena diduga sebagai bandar sabu.

Keduanya mengaku selama ini mendapatkan suplai sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy di Bandung.

Selama Oktober 2019 sampai Juni 2020, kedua pelaku telah mendapatkan suplai sabu sekitar 6 kilogram yang telah diedarkan di Tasikmalaya.

Sabu tersebut dari seseorang bandar besar yang kini masih mendekam di Lapas Banceuy.

"Saya mendapatkan kiriman kiloan sabu dari teman saya yang mendekam dari Lapas Banceuy, Bandung. Iya, itu teman saya dan pasti saya kenal. Sistem pengiriman ke saya ke Tasikmalaya lewat sistem tempel dan komunikasi lewat handphone," kata F kepada wartawan di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (8/6/2020).

F mengaku bahwa dia selama ini kenal dekat dengan bandar sabu tersebut sejak sebelum dipenjara.

Setiap kali pengiriman sabu minimal mencapai 300 gram atau 3 ons sabu dengan sistem tempel.

"Saya kirim uangnya lewat transfer rekening bank. Kalau dirupiahkan, selama ini saya sudah menjual dengan hasil sampai Rp 46 miliar," kata F.

Selama ini, dirinya sudah hampir setengah tahun bersama istri sebagai bandar sabu di Tasikmalaya.

F dan istrinya dikenal sebagai bandar sabu dengan distribusi besar.

Sebelum ditangkap, F bersama istri hanya sebagai pemakai dan menjadi pengedar dengan jumlah paketan kecil.

"Saya di kamar hotel bersama istri sedang membuat paketan sesuai pesanan setelah mendapatkan kiriman dari teman di Lapas Banceuy. Saya sudah 7 hari menginap di sana untuk mengirimkan paket untuk pesanan," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Narkoba, Satuan Intel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pasangan suami istri yang membawa sabu siap edar seberat 70 gram.

Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel.


0 Comments