Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

PT.Torganda Hadirkan Tiga Saksi, Dalam Sidang Lanjutan Melawan Pemdes Bangun Jaya

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (26/6/2020)
Roka Hulu - Sidang lanjutan sengketa lahan perkebunan yang digugat perdata oleh Pemdes Bangung Jaya melawan PT.Torganda hari kamis (25/6/2020) di PN Pasir pengaraian.

Penasehat hukum PT.Torganda, Surat Sinaga SH dan rekan menghadirkan tiga saksi dipersidangan lanjutan kali ini yakni Badiri simanjuntak yang juga mantan karyawan PT.Torganda,Ngatimin mantan kepala dusun tiga Desa Tambusai Utara dan bapak Saidi mantan Kepala Desa Mekar Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu,

Dalam penjelasannya saksi an.Badari simajuntak (mantan karyawan PT.Tirganda) menjelaskan,bahwa dia masuk sebagai karyawan PT.Torganda sejak tahun 1994-1998,

"Ya saya mantan karyawan PT.Torganda sejak tahun 1994 sampai 1998 bahkan saya di mutasi  ke Rantau Prapat provinsi Sumtera Utara sejak tahun 1998 sampai saya pensiun", ucapnya.

"Tambahnya,Setelah saya pensiun saya kembali ke Rokan Hulu tepatnya di Desa Batang Kumu karena saya bertempat tinggal disana",tambahnya.

Saat ditanya oleh majelis hakim tentang permasalahan sengketa lahan PT.Torganda dengan Desa Bangun Jaya,Badari Simajuntak banyak menjawab tidak tahu,

"Terkait PT.MAN saya tidak tahu
dan saya pada waktu itu bekerja sesuai Intruksi pimpinan untuk mengukur lahan itu dan dijumpai seluas  554.40 ha,sementara kesepakatan dengan PT MAN pada saat itu berjumlah 701 ha,dan pihak PT.MAN tidak ikut dalam cek lapangan pada saat itu",tuturnya dihadapan majelis hakim,

Sementara saksi lain,Ngatimin dan Saidi juga menjawab kurang mengerti tentang objek permasalahan, ditambah lagi keduanya bukanlah masyarakat Bangun Jaya melainkan Warga Desa lain, hal ini juga jadi perhatian publik,duduk sebagai saksi tapi bukan warga tempatan yang menjadi objek permasalahan, artinya tidak termasuk bagian Penggugat dan juga bukan dari Tergugat,

Ngatimin (saksi) "saya masuk ke Desa Tambusai Utara tahun 1992 dan saya  baru tahu ada PT.Torganda pada tahun 1996 dan saya menjabat kepala dusun (kadus) sejak tahun 1994-1999 dan Kades  pada saat itu Awaludin dan dilanjutkan Sofwan suhari,  terkait persengketaan lahan PT.Torganda dan batas Desa Tambusai Utara dengan  Bangun Jaya saya tidak tahu persisnya", paparnya,

Sementara Saidi (saksi) mantan kades  Mekar Jaya mengatakan,bahwa dulu sudah pernah dibuat tapal batas desa?namun diukur dengan cara manual,pungkasnya,

Penasehat hukum, Pemdes Suhartono SH.Cs terus kejar pernyataan saksi terkait kesaksiannya,namun para saksi banyak menjawab tidak tahu dan bahkan seolah-olah dia saksi mintak petunjuk jawaban dari PH.PT.Torganda dengan mengahadapkan mukanya kearah PH PT.Torganda,

Ketua Majelis Hakim Sunoto SH,sempat menegur para saksi untuk tidak memandang ke pihak PH.PT.Torganda,

Sidang lanjutan gugatan perdata Desa Bangun Jaya melawan PT.Torganda akhirnya ditutup oleh ketua Majelis dan akan dilanjutkan pada tanggal 9 juli (bulan depan) dengan agenda kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi ahli dari pemerintah.

(SHR)

0 Comments