Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Simak Kronologinya, Berawal dari Dendam Kades di Kalsel Tewas Ditembak 2 Kali

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (27/6/2020)
Tabalong - HR (33), pelaku pembunuhan Kepala Desa Jirak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Tabalong pada Jumat (26/6/2020).

Belakangan diketahui, HR merupakan pegawai Kantor Desa Jirak, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

HR diketahui kecewa oleh korban SR (38) dan dendam setelah dipecat sebagai Kepala Seksi Pembangunan di Desa Jirak.

"Pelaku sakit hati dan dendam kepada korban, karena korban memberhentikannya dari jabatan kasi pembangunan di perangkat Desa Jirak" ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori dalam keterangan yang diterima (26/6/2020).

Usai dipecat oleh korban, pelaku yang tanpa pekerjaan sempat membuka usaha dagang telur bebek di desa tetangga.

Baru saja memulai usaha dagangnya itu, pandemi corona merebak membuat dagangannya sepi pembeli.

Tak berapa lama usaha dagang telur bangkrut dan pelaku memutuskan kembali menetap di Desa Jirak.

"Aksi pun tidak terjadi saat itu, karena pelaku sempat membuka usaha dagang telur bebek di kampung sebelah, dan di kondisi pandemi, dagangan sepi tidak laku akhirnya kembali menetap di Desa Jirak," ungkapnya.

Kembalinya pelaku ke Desa Jirak membuatnya sering bertemu dan melihat korban.

Dari situ, muncullah dendam pelaku dan berniat menghabisi korban.

"Dengan menetapnya pelaku di Desa Jirak dan sering melihat korban selaku Kades Jirak, muncul kembali perasaan sakit hati dan dendam atas kejadian masa lalu," ucapnya.

Dendam pelaku terhadap korban akhirnya kesampaian saat pelaku mengadang korban yang ketika itu melintas di jembatan Desa Ampukung pada, Rabu (24/6/2020) tengah malam.

Tanpa ada percakapan sedikit pun, pelaku langsung menembak korban sebanyak dua kali menggunakan senapan angin yang dibawanya.

Walaupun sempat memberikan perlawanan, korban tersungkur di tengah jembatan Desa Ampukung dan ditemukan oleh warga yang melintas sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Pada Rabu tengah malam pelaku mengadang korban di jalan tepat di jembatan Desa Ampukung. Tidak ada percakapan, pelaku langsung menembak korban," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup untuk pasal 340 dan 15 tahun penjara untuk pasal 338.


0 Comments