Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Terjadi Untuk Kesekian kalinya, Seorang Kakek(70) di Jambi Diduga Lakukan Pelecehan ke 8 Remaja

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (9/6/2020)
Seorang kakek berinisial IS (70), warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi, diduga melakukan pelecehan terhadap delapan remaja.

Ketua RT 004 Desa Penyengat Olak bernama Edi Hartono yang juga merupakan orangtua dari salah satu korban mengatakan, terbongkarnya dugaan pelecehan yang dilakukan IS, berawal dari dirinya yang curiga melihat pelaku yang mondar-mandir mencari anak-anak yang bermain di sekitar.

Selain itu, ia juga curiga melihat anaknya selalu memegang uang Rp 50.000, padahal ia tidak pernah memberikan uang jajan sebanyak itu.

Melihat itu, ia kemudian menanyakan uang tersebut kepada anaknya. Ketika ditanya, anaknya mengaku diberi oleh pelaku.

"Kakek itu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50.000, setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku, rupanya anak- anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut," katanya.

Kata Edi, pelaku merupakan bujang tua dan belum pernah menikah.

Tak terima dengan kejadian itu, ia bersama dengan orangtua korban lainnya melaporkan pelaku ke polisi.

"Kami merasa dirugikan, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji yang dilakukan terhadap anak kami, anak kami masih belum tahu apa-apa, takutnya degan kejadian ini akan mempengaruhi psikologi anak kami, kami lapor supaya kasus ini tidak terulang pada anak-anak yang lain," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa," jelasnya.

Lanjut Ardiyanto, setelah menerima laporan itu, pihaknya tentu akan melakukan proses penyelidikan.

Dijelaskan Ardiyanto, kepolisian tidak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan.

"Jika memang terbukti baru kami lakukan penangkapan. Dan dikenakan sanksi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak dibawah umur," jelasnya.

0 Comments