Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diskoptransnaker Kabupaten Rohul, Resmi Keluarkan KPTS, Tentang Koperasi Sawit-Karya Bhakti

Responsive Ad Here








Media Swara Semesta (6/7/2020)
Rokan Hulu - Kepala Dinas Koperasi,Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Riau hari ini senin 6 juni 2020 resmi keluarkan keputusan hasil tela'ah atas pengajuan perubahan kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti (KS-Karya Bhakti).

Keputusan yang dikeluarkan oleh kepala dinas koperasi,transmigrasu dan tenaga kerja Zulhendri dengan nomor:518/DISKOPTRANSNAKER-KUKM/,dengan memperhatikan:

1. Surat edara (SE)kementrian koperasi dan UKM RI nomor:08/SE/DEP.I/III/2020.
2. Maklumat Polri nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 maret 2020
3. Surat kepala dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten Rokan Hulu nomor :518/DISKOPTRANSNAKER-UKM.

Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh kepala dinas koperasi, transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Rokan Hulu pada intinya menjelaskan, bahwa berdasarkan dokumen hasil rapat anggota luar biasa (RALB) yang diajukan oleh pengurus versi Sahbela Dalimunte tidak memenuhi unsur sesuai Undang -Undang perkoperasian.


Berdasrkan hasil tela'ah oleh diskoptransnaker Rokan Hulu maka hasil RALB belum bisa dicatatkan dan kepengurusan koperasi sawit karya bhakti tetap dilanjutkan oleh kepengurusan yang dilahirkan oleh RAT yakni Rijal Munte Cs (ketua),

Namun pada prinsipnya dinas koperasi hanya mencatatkan jika sudah diputuskan oleh anggota koperasi dan sesuai aturan perkoperasian kata Zulhendri S.Sos.M.IP, dan bukan mengesahkan atau memutuskan.

Maka dengan diterbitkannya surat dari dinas koperasi,transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Rokan Hulu ini,kita berharap semua pihak bisa memahami dan meredam semua pihak,harap pak kadis (AWI /SHR).

0 Comments