Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Koperasi Karya Bhakti Mahato,Resmi Lanjutkan Kepengurusan Hingga Tahun 2022

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (3/7/2020)
Rokan Hulu - Dinas Koperasi, Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Riau, akhir-akhir ini selalu disibukkan dengan segudang permasalahan sejumlah koperasi.

Diantara koperasi yang dirundung masalah internal itu adalah Koperasi Sawit Karya Bhakti Desa Mahato dengan munculnya versi Pengurus Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang di nakhodai oleh Sahbela Dalimunte Cs.

Gugatan anggota lewat RALB versi Sahbela Dalimunte Cs bergulir sejak setahun terakhir,mulai dari gugatan dugaan penggelapan sampai dengan gugatan melengserkan kepengurusan versi Baringin Siahaan,yang menguras tenaga,pikiran bahkan materil.

Namun gugatan RALB tersebut senin (29/06/2020) kemaren kepengurusan Versi Baringin Siahaan Cs (pengurus lama) serasa bagai mendapatkan turunnya mukjizat.

Dinas Koperasi,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi kabupaten Rokan Hulu resmi mengeluarkan surat keputusan pasca ditela'ahnya dokumen RALB yang diajukan Versi Sahbela Dalimunte.

Diskoptransnaker kabupaten Rokan Hulu tertanggal 29 juni 2020 menetapkan dokumen dan pelaksanaan RALB koperasi karya bhakti Mahato dinyatakan tidak memenuhi unsur dan atau batal dikarenakan tidak mengikuti aturan perundang-undangan perkoperasian.

"Dan kepada pengurus lama versi Baringin Siahaan supaya bisa melanjutkan kepengurusan Karya Bhakti Mahato hingga tahun 2022 dan melengkapi kepengurusan yang kosong agar berjalannya roda koperasi dengan baik.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia kabupaten Rokan Hulu Sukrial Halomoan Nasution,mengapresiasi keputusan Diskoptransnaker Rokan Hulu,

"Ya ini cukup baik,karena sudah menela'ah usulan RALB dan menyesuaikannya dengan undang-undang koperasi dan keputusan tersebut harus diterima dengan baik terlebih saat ini kita sudah berada ditahun politik,harap Lomo sapaan akrab ketua DPC-AWI Rohul.


(Tim AWI/shr)

0 Comments