Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pria di Nias Sumut, Tewas Dibunuh karena Dituduh Guna-guna Ibu Tetangganya, Ini Kronologinya

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (16/7/2020)
Nias - Dua pria kakak-beradik berinisial OG (35) dan BG (33) membunuh tetangganya JG (38) dengan pisau di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Pembunuhan tersebut dilandasi motif dendam. Sebab OG dan BG menilai ibunya meninggal karena diguna-guna JG.

Kapolres Nias, AKPB Deni Kurniawan, mengatakan selain membunuh JG, kedua pelaku juga melukai kakak kandung JG berinisial FG (45). Korban mengalami luka tusuk di bagian dada.

Deni mengungkap kronologi pembunuhan bermula pada Rabu (8/7/2020), sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, kedua pelaku datang ke rumah tetangganya, Yobedi Gea, untuk menghadiri acara hiburan warga.

“Di sana diputarkan house music. Pada malam itu juga, pelaku bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan itu, sambil minum tuak,” ujar Deny dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Lalu sekitar pukul 00.30 WIB, kedua korban JG dan FG turut datang ke acara. Keduanya datang berboncengan sepeda motor. Kemudian keduanya menyalami tamu yang hadir dan pemilik rumah.

“Setelah itu terlintas dipikiran OG, seperti yang dikatakan oleh ibu kandungnya (sebelum meninggal) bahwa JG dan FG merupakan penyebab penyakit ibunya hingga sampai meninggal,” kata Deni menuturkan pengakuan OG.

Tanpa basa basi, OG berdiri mengambil pisau di pinggangnya dan menikam FG di dada sebelah kanan sebanyak 2 kali.

Usai melakukan aksinya, OG dikejar adik korban, JG. Tersangka OG lalu lari ke dalam rumah pemilik acara hingga akhirnya posisinya terpojok.

“Posisi inisial OG sudah tidak bisa lari lagi. OG pun langsung menikam JG di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali,” ujarnya.

“Pada saat itu tersangka BG datang dari luar dan juga menikam JG di bagian punggung hingga beberapa kali sehingga JG terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah,” lanjutnya.

Setelah itu, kedua pelaku kabur. Dalam peristiwa berdarah itu JG tewas di tempat. Sementara FG mengalami sejumlah luka dan dibawa ke Rumah Sakit Gunung Sitoli.

Keesokan hari pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku menyerahkan diri.

“Kedua tersangka mengirimkan pesan melalui keluarganya untuk disampaikan kepada petugas untuk menjemput tersangka di perkebunan masyarakat karena berniat untuk menyerahkan diri,” kata Deni.

Dari keterangan OG dan BG, keduanya nekat membunuh karena motif dendam. Alasannya sekitar tahun 2016, keluarga OG dan BG sempat menjumpai keluarga korban supaya diizinkan memotong pohon di samping rumah pelaku.

Pohon tersebut tumbuh di pekarangan keluarga korban. Namun posisinya menjorok ke rumah pelaku dan hampir tumbang.

“(Posisi) kayu tersebut sudah miring dan mulai tumbang, mengarah ke rumah orang tua pelaku tersebut, namun tidak diizinkan oleh FG dan JG beserta keluarganya,” ujar Deni.

Selanjutnya sebelum ibu pelaku meninggal, kedua pelaku mendengar ibunya mengatakan penyebab sakit karena diguna guna FG. Pesan itu menimbulkan motif dendam di hati kedua pelaku.

Atas perbuatan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.

0 Comments