Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tidak ada Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, Ini Instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (29/7)
Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H pada Jumat (31/7). Sebab, akan ada libur panjang akhir pekan dan tidak ada larangan mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang maupun lalu lintas kendaraan. Lonjakan penumpang diperkirakan terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota, karena masyarakat yang akan bersilahturahmi maupun berlibur seusai menjalankan ibadah Idul Adha.

”Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu,” ujar Budi Karya seperti dilansir dari Antara.

Kemenhub telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, dan dinas perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi. Menhub menambahkan, pada Idul Adha tahun ini, tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idul Fitri lalu. Hanya saja, Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif yang berarti transportasi yang berkeselamatan, dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan.

”Kementerian perhubungan bersama stakeholder di sektor transportasi, telah berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Budi Karya.

Hal tersebut, lanjut dia, telah dilakukan sejak diterapkannya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

”Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat, dan kapal. Beberapa waktu lalu saya sempat meninjau ke sejumlah simpul transportasi seperti di bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal di Jakarta, Tangerang, Merak, Solo, Jogjakarta dan penerapan protokol kesehatannya cukup baik,” kata Budi Karya.

Selain transportasi penumpang, menjelang Idul Adha, Kemenhub juga menyediakan angkutan ternak untuk memenuhi pasokan hewan kurban di sejumlah daerah dengan mengerahkan enam unit kapal ternak, guna mengangkut kebutuhan hewan kurban dari dan ke daerah yang membutuhkan. Kemenhub juga tetap memastikan angkutan logistik antar kota tetap berjalan dengan lancar untuk menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar masyarakat Jp

0 Comments