Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

3 Kepala Desa Dolok Merawan Terjebak Opini Pemberitaan Wartawan dengan Modus Pencemaran Nama Baik.

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (29/8)

Dolok Merawan, Serdang Bedagai

3 oknum Kepala Desa kecamatan Dolok Merawan merasa kecewa atas tindakan  wartawan dengan pemberitaannya yang di duga menciptakan opini sentimental sehingga mengarah pencemaran nama baik dan melanggar kode etik.

Opini yang mencemarkan nama baik institusi pemerintahan kecamatan Dolok merawan ini, dengan modus bahwa ketiga desa yang mereka maksud, Desa Paritokan, Desa Bandarawan dan Desa Panglong memberikan pekerjaan kegiatan fisiknya kepada rekanan tertentu  disebabkan karena para kades ada menerima pinjaman uang riba kapada pihak rekanan, dengan kesepakatan para kades menyerahkan proyek fisik dan kegiatan lainnya dikerjakan oleh rekanan tersebut. Semua ini merupakan opini sentimental yang dipublikasikan tanpa konfirmasi dalam menelusuri kebenarannya ungkap ketiga  kepala desa tersebut Sabtu 29 Agustus 2020 di Dolok Merawan.

Terkait pekerjaan fisik yang bukan dikerjakan atau dilaksanakan dengan swakelola desa, melainkan oleh pihak rekanan sebenarnya hal itu telah dibantah oleh Misnani selaku Kepala Desa Paritokan karena tuduhan tersebut tidak terbukti, "mereka sebenarnya tidak mengerti arti rekanan dalam suatu proyek pekerjaan, jika suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan didalamnya harus dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja atau biasa disebut kontrak,  nah....kami dari Pemdes Paritokan, Desa Panglong dan Desa Bandarawan tidak pernah menerbitkan kontrak kerja kepada siapapun", ucap ketiga Kades tersebut secara terpisah.

"Jika menggunakan jasa seseorang sebagai konsultan yang bekerja sama dengan TPK bagi saya itu sah-sah saja", tegas Sofyan.

Dalam pembangunan fisik di desa "kami telah menyertakan pemuda setempat, bahkan pamit kepada tokoh masyarakat agar mereka turut mengetahui adanya pembangunan di desa sesuai hasil Musrenbang", ungkap mereka secara bersamaan.

Terkait pertanyaan tentang hutang riba yang dituduhkan,  Aulis Sofyan menjelaskan "dalam kehidupan ini, persoalan hutang adalah hal yang biasa dan perlu dimaklumi dalam situasi kondisi pandemi copid-19, karena kita butuh dana untuk antisipasi serta pemutusan mata rantai penyebarannya dengan pembelian masker untuk dibagikan kemasyarakat dan penyemprotan disinfektan ke lingkungan umum serta perumahan masyarakat, sementara dana desa belum turun, maka persoalan hutang adalah pribadi dan jangan dikaitkan dengan roda pemerintahan desa", ungkap Aulis Sofyan (kades Panglong) secara santun.

Ditempat berbeda Kades Suhariyanto,SP mengatakan terkait tentang riba, "semua itu tidak ada dan tidak benar, karena hutang pribadi adalah kewajiban pribadiku untuk membayarnya, jangan dikait-kaitkan kemana-mana dan sanggahan saya bahwa berita itu adalah hoax hanya rekayasa belaka tanpa ada konfirmasi sebelumnya", tegas kades yang sebenarnya berhati baik namun merasa kesal dengan berita tersebut.

Tolong maklumi kami jika ada kekurangan dalam bekerja sebagai kepala pemerintahan desa, artinya bahwa kami sudah berbuat untuk masyarakat, dan apabila ada kekurangan di sana-sini kami harapkan dari teman-teman wartawan maupun LSM dapat menyikapi dengan baik sebagai mitra pengawasan, harap Suhariyanto,SP alias Ucok selaku Kades Bandarawan.

Dalam persoalan ini kami atas nama pemerintahan desa se Kecamatan Dolok Merawan berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, karena opini sentimen bukanlah kritik yang sehat dalam membangun, tutup mereka yang diwakili oleh Kades Bandarawan.



Wartawan : A'An Semesta


0 Comments