Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Kecamatan Tambusai Utara Gelar Sosialisasi Karhutla

Responsive Ad Here

 

Media Swara Semesta (1/9/2020)

Rokan Hulu- Di tengah pandemi new normal covid 19 kecamatan Tambusai Utara menggelar kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang di adakan di halaman kantor Camat Tambusai Utara, H. Mastur,S.Sos.M.Si, Camat Tambusai Utara yang di wakili oleh Sekcam (Sekretaris Camat), Sunarji, S. Pd dan mengundang seluruh desa 11 difinitif , dan 8 desa persiapan berserta PJ kades Persiapan Mahato,Senin (31/08/2020) Pukul 09.00 WIB.

Dalam kata sambutan diawali dan di wakili oleh Sekcam Sunarji, S.Pd, karna ketidak hadiran Camat Tambusai Utara H. Mastur ,S.Sos .M.Si , disebabkan dalam rangka menghadiri undangan dari H.Sukiman Bupati Rokan hulu. Sekcam menghimbau kepada Undangan yang hadir, "mari kita bersama-sama di wilayahnya, agar kita Stop Membakar hutan dan lahan , seandainya kedapatan akan di berikan sangsi Pidana pasal 187 KUHP yaitu : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat di pidana maksimal 12 tahun penjara . Sesuai Undang-undang No : 41, Tentang Masalah Karhutla yang labih jelas nantinya akan disampaikan oleh Kepolisian (Polri) dan kemeliteran (TNI), "ucap Sekcam.

“Begitu pula dengan mengadakan acara pesta harus diurus izin dengan memakai protokol kesehatan dan juga tetap atur jaga jarak karena kita tidak tau yang datang para undangan berbagai ragam orangnya,” ujar Sunarji.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu ,S.IK , yang diwakili Brigadir Diky Permadi, S.H. selaku Bhabinkamtias, Danramil KPR/TBS/0313 diwakili Babinsa Serma Shopyan, Kasi Tapem Ahendra, S. Sos, M.IP dan tokoh masyarakat yaitu ulama H.Bahrum dan Santy sebagai pembawa acara.

Kapolsek Tambusai Utara yang diwakili Bhabinkamtibmas Brigadir Diky Permadi, S.H, menyampaikan , sesuai yang tertuang dalam Undang-undang No. 41, siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan akan dikenakan denda sebesar 5 milyar dan sanksi kurungan penjara 10 hingga 15 tahun penjara, karena hutan adalah letaknya paru-paru dunia,” Ucapnya .

Sambutan Danramil 0313/KPR/TBS diwakili Babinsa Serma Syofian,S, mengatakan dalam himbauannya, kepada seluruh desa baik difenitif maupun para PJ desa persiapan untuk Tambusai Utara agar mengulang pembahasan kembali mengenai tata tertib kenyamanan dari pembakaran Hutan yg selama ini merajalela hingga mengakibatkan dampak keseluruhannya.


“ Syofian menambahkan, mengenai Undang-undang No. 41 ini sudah ada sejak tahun 1999, maka kita hanya mengingatkan kembali saat ini pembakaran hutan telah terpantau oleh jaringan, apabila asap mencapai 40×40 maka terpantau oleh jaringan satelit. Undang-undang 41 Pasal 78 ayat 3 , dan pasal 8 ayat 1 yang mana akan terjerat narapidana penjara 10 hingga 15 tahun dan bayar denda 10 milyar, bagi kita rakyat biasa maka berhati-hatilah apabila ada tumpukan sampah hendaknya ditimbun, bisa juga jadi kompos, apalagi Undang-undang Karhutla telah diperbaharui pada tahun 2009 tentang terjadinya pembakaran hutan di masa kemarau, mari sama-sama kita jaga demi keamanan dan kenyamanan,” kata Syofian.

Kemudian dilakukan tanya jawab kepada para undangan yang hadir. selaku Kades persiapan Mahato Kanan, Ahendra, S.Sos M.iP menanyakan hal terutama wajib teraspirasi terhadap camat , Kapolsek dan Danramil atas kesigapan dalam mengatasi permasalahan lahan dan Hutan.

“Harapan kami bagaimana kalau adakan pembentukan posko dengan 5 orang sebagai utusan, jadi bisa melapor hanya melalui posko, setiap persusun diaktifkan kembali apa lagi ini masa kemarau”, usul Kades.

Bhabinkamtibmas Brigadir Diky menerangkan, tentang masalah posko nanti akan disampaikan kepada Bapak Kapolsek, bagaimana kelanjutan nya. Terlebih lagi mengingat masa pandemi covid-19 dan new normal, agar kita semua tetap waspada, jaga jarak dan selau pakai masker, " Ungkap Bhabinkamtibmas .

“Lanjut Nya lagi ,mengenai permasalahan untuk persiapan tentang embung air , di haruskan kepada para pengusaha lahan yang luas kami nanti akan sampaikan kembali kepada Kapolsek, agar pengadaan embung di setiap pengusaha lahan yang luas, semoga bisa berjalan untuk kepentingan bersama,” ucap Bhabinkamtibmas.


(Wartawan/SHR)

0 Comments