Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kendaraan Angkut Material Proyek PJKA Parkir di Badan Jalan Lintas Tebing Tinggi-P.Siantar, Mengancam Keselamatan Jiwa Pelintas.

Responsive Ad Here

 


Media Swara Semesta (31/8)

Tebing Tinggi, Sumatera Utara

Puluhan Kendaraan angkut material proyek Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) selalu parkir di badan jalan lintas Tebing Tinggi-P.Siantar dan hal ini mengancam keselamatan jiwa pengendara lainnya yang melintasi jalan tersebut.

Kendaraan dump truk bermuatan material bangunan proyek renovasi jalur kereta api diparkirkan di badan jalan sepanjang kawasan hotel rembulan untuk menunggu antrian pembongkaran muatan di jalur proyek kereta api sekitar 300 mtr dari jalan lintas tersebut.

Akibat parkir di badan  jalan sambil  menunggu  antrian yang begitu panjang, dump truk dengan muatan kapasitas besar tersebut secara logika dan kasat mata telah mengancam keselamatan pengguna jalan. Bahkan kondisi ini meresahkan masyarakat terutama yang melintasi jalan tersebut, ujar Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM Swara Semesta Keadilan.

"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan" ucapnya

Jika pengemudi memarkirkan kendaraan dalam keadaan darurat seperti kendaraan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, maka wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir, lanjutnya

Selain itu, jika pengemudi memarkirkan kendaraan dalam keadaan darurat, seperti keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, maka  setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir, maka dalam hal ini kendaraan bermotor yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat  dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tegas Dirsyam.

Disisi lain ketika dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Dishub Tebing Tinggi melalui bidang Pengawalan/Penindakan Senin, 31 Agustus 2020, Rudi Sulaiman mengatakan "Terima kasih atas informasinya. Kami dari Dishub terutama saya akan menindak lanjuti info dimaksud, karena untuk kepentingan bersama demi keselamatan terutama pengguna jalan raya kita semua harus bekerja sama", jawabannya.

"Perlu kami infokan bahwa anggota kita sebenarnya kemarin sudah mencoba melakukan konfirmasi kelokasi tersebut, ternyata disitu memang ada tmpat untk penampungan krikil untuk bantalan kereta api. Jadi mereka antri ditepi jalan untuk.menunggu bongkar muat. Tapi itupun hari ini dan kedepan akan terus kita ingatkan mereka", tegasnya.

"Saya berharap kedepan informasi seperti ini sangat dibutuhkan..sebagai antisipasi sebelum terjadi  potensi kemacetan lalulintas dan laka lantas  agar bisa  kami tindak lanjuti. Dan demi kepentingan masyarakat khususnya pengguna kendaraan", tutup Rudi Sulaiman seorang abdi negara yang komit dengan ketentuan peraturan berlalu lintas.

Untuk himbauan kepada masyarakat pengguna jalan, agar mewaspadai kondisi lalulintas saat berada di lokasi tersebut demi keselamatan dalam perjalanan.



Wartawan : A'An Semesta

0 Comments