Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk 2 Pelaku Narkoba di Tebing Tinggi

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (5/8/2020)
Tebing tinggi ,
Polisi berhasil mengamankan 2 pemuda beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 99,28 gram. 

Pelaku yang diamankan yaitu, Muklis (35), warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Kota Medan, bersama temannya Sahrul (28), warga Desa Tanjung Muda, Kabupaten Batubara.

Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP J Nainggolan, Selasa (4/8/2020) menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan dari masyarakat.

“Pelaku diduga sebagai bandar sabu asal Kabupaten Batubara yang berulang kali menjual narkoba ke Kota Tebing Tinggi,” katanya.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tepatnya Kamis, 30 Juli 2020 lalu, personil Tekab, sekitar pukul 14:00 berhasil menghubungi pelaku Muklis. Petugas menyamar dengan memesan sabu-sabu seberat 100,02 gram (1.02 Ons) kepada pelaku.

“Kemudian, pelaku menentukan lokasi bertemu di SPBU Simpang Gambus, Kec Lima Puluh, Kabupaten Batubara,” jelasnya.

Setibanya di SPBU, 8 personil Satres Narkoba yang menggunakan sebuah minibus langsung memantau pergerakan pelaku.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, dengan sigap seluruh personil langsung menciduk kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,02 gram.

“Namun setelah ditimbang berat bersih sabu-sabu tersebut berkisar diangka 99,28 gram,” ungkapnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa barang tersebut bukan milik mereka.

Barang tersebut, menurut pelaku, milik salah seorang bandar narkotika asal Kabupaten Batubara.

Meskipun demikian, keduanya tetap harus mempertanggung jawabkan kejahatan mereka.

“Pelaku dijatuhi pasal 112 ayat(1) Subs 114 ayat(1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP J Nainggolan.

0 Comments