Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Penjualan Aset Koperasi Karyawan eks PTP VI Pabatu Perlu diusut dan Dipertanyakan Uangnya.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (5/8)
Diperkirakan banyak asset koperasi eks karyawan kantor direksi PTP VI Pabatu  bernilai miliaran rupiah  raib ditelan siluman, dan terakhir tanah berikut SPBU milik koperasi tersebut dijual oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua tanpa hasil keputusan rapat anggota tahunan (RAT). 


Penjualan aset koperasi yang bernilai miliaran rupiah tersebut menimbulkan gonjang-ganjing dan harapan penantian para anggota  yang sudah pensiun maupun yang masih aktif sebagai karyawan Distrik III Pabatu dan Kebun Pabatu karena mereka tidak diikutsertakan RAT dalam menentukan penjualan aset koperasi sebagaimana dimaksud AD/ART suatu badan hukum.

Mereka mempertanyakan tentang uang hasil penjualan aset koperasi tersebut kenapa tidak dibagikan kepada anggota sebagai hasil usaha atas bubarnya koperasi itu secara otomatis  akibat PT.Perkebunan VI Pabatu dibubarkan pemerintah karena dimerger, keluh mereka sambil berharap adanya kebijakan yang pro rakyat (karyawan)


"Disuasana sulitnya ekonomi saat pandemi sekarang ini kami sebagai anggota KSU Kesejahteraan Karyawan eks PTP VI Pabatu yang saat ini butuh uang untuk keperluan hidup, meminta kepada pihak yang telah menjual SPBU dan aset koperasi lainnya untuk segera membagikan kepada anggota dan jika hal ini tidak terselesaikan maka  kami akan sampaikan aspirasi ini kepada penegak hukum sebagai penggelapan", ucap mereka yang tak mau disebut namanya.

Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi Selasa, 4 Agustus 2020 di kantor Pabatu Junaidi Abdillah, SH selaku Asisten Personalia Kebun Pabatu (APK) terkait adanya oknum yang mengaku sebagai ketua secara serta-merta menjual aset koprasi bernilai milyaran rupiah tersebut mengatakan "seharusnya dalam  mengambil keputusan untuk penjualan aset koperasi harus melalui tahapan-tahapan hasil RAT dan tatacara pengambilan keputusan dalam RAT apakah sudah mencapai kuorum artinya hasil kesepakatan dari 2/3 jumlah anggota untuk menjual aset tersebut", ungkapnya


Menurut Junaidi sebenarnya yang berhak atau berwenang untuk menentukan keputusan dalam badan usaha koperasi adalah RAT yang didukung dengan berita acara hasil keputusan disertai daftar hadir peserta RAT yang sudah kuorum, bukan pribadi masing-masing.

"Jika semua itu tidak terpenuhi maka dapat disimpulkan bahwa adanya penyalahgunaan wewenang terkait penjualan aset koperasi yang bernilai miliaran rupiah tersebut", tegasnya.

"Saya bukan ingin mencampuri kepengurusan koperasi kesejahteraan karyawan eks PTP VI,  namun perlu digarisbawahi bahwa disana ada aspirasi karyawan kita kebun pabatu,  eks karyawan Kandir PTP VI Pabatu yang harus saya bantu dalam menyelesaikannya", lanjut Junaidi.

Ketika ditanya tentang keabsahan proses jual beli yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai ketua, Junaidi Abdillah,SH  menegaskan bahwa dengan dilanggarnya tatacara hasil keputusan RAT, maka konsekuensi penjualan aset koperasi dianggap ilegal dan melanggar undang-undang karena  biasanya di dalam AD/ART sudah ditentukan norma-norma kekuasaan tertinggi yang berwenang dalam mengambil keputusan mutlak".


Disisi lain Suherry Kabid Distrik melalui pesan singkatnya kepada Junaidi Abdillah, mengatakan  belum bisa mencampuri masalah Koperasi karna mereka sudah punya struktur organisasi dan badan hukum sendiri jadi saya tidak bisa ikut terlalu jauh masalah itu.

Untuk mewujudkan kedaulatan aspirasi masyarakat karyawan eks PTP VI Pabatu, sekaligus menciptakan keadaan yang kondusif, maka diharapkan keterkaitan semua pihak dalam penyelesaian persoalan ini secara duduk bersama dalam mengambil langkah kebijakan yang sifatnya Pancasilais, tutup Junaidi Abdillah, SH seorang staf perusahaan PTPN  IV yang cerdas dan cemerlang dalam menjalankan tupoksinya sebagai asisten personalia kebun Pabatu.


Wartawan : A'An Semesta

0 Comments