Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ratusan Gram Sabu Diselundupkan dalam Permen Wafer Cokelat

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (5/8/2020)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan permen wafer cokelat. Barang haram itu diselundupkan melalui paket yang dikirim dari Batam, Kepulauan Riau.

Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyatakan modus penyelundupan terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial BE (52).

"Yang bersangkutan kami tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu yang dikamuflase dalam permen wafer cokelat ini di salah satu jasa ekspedisi wilayah Mataram," kata Sugianyar dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

35 bungkus plastik permen wafer cokelat diamankan karena ditemukan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang belakangan dipastikan sabu-sabu.

"Jadi barang ini (sabu-sabu) dimasukkan di dalam bungkusannya. Bercampur dengan yang asli. Jadi ada yang isi sabu dan ada yang asli, bercampur dalam satu bungkus," ujarnya.

Ia menyebut berat bersih keseluruhan mencapai 239,89 gram. Dalam satu bungkus, sabu-sabu yang diselundupkan rata-rata beratnya 4-5 gram.

Dari pengakuan BE di lokasi penangkapan, barang tersebut bukan miliknya. Melainkan dia hanya dimintakan tolong oleh sahabatnya yang berinisial YM (48) yang datang ke rumah.

Setelah itu, tim bersama B langsung melakukan penangkapan terhadap YM. Kepada petugas, YM membenarkan pengakuan rekannya.

"Bahkan,dia (YM) juga mengakui yang mengirim barang paketan itu sendiri dari Batam," ucapnya.

YM yang belakangan diketahui istri seorang narapidana narkotika Lapas Lombok Timur ini juga mengaku ada paket sabu-sabu lainnya yang telah diambil.

"Paket itu sampai pagi harinya di Mataram, bersamaan juga dengan kedatangannya dari Batam. Jadi sama seperti paket pertama ditangkap, dia (YM) yang kirim dari Batam," kata dia.

YM meminta rekannya berinisial ER (47) yang tidak tahu sama sekali bahwa isi paket tersebut adalah sabu-sabu. Melainkan suvenir gantungan kunci dan sandal khas Batam.

"Paket pertama ini sama, dikamuflase dengan mencampur barang-barang suvenir, dimintakan tolong ke temannya untuk ambil," ujar Sugianyar.

Setelah diterima dan dikemas ulang, YM mengirim sabu seberat 250 gram ke Dompu melalui penitipan barang di agen bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Barang tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas.

Lebih lanjut, Kabid Pemberantasan BNNP NTB Denny Priadi yang ikut mendampingi pimpinannya dalam konferensi pers mengatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

"Unntuk YM, pelaku utama kita tetapkan sebagai tersangka dan dua rekannya, karena ketidaktahuan mereka akan paketan ini, sementara kita jadikan saksi," kata Denny.

Karena perbuatannya, YM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

0 Comments