Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sebanyak 14.572 Narapidana di Sumut Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Responsive Ad Here

 

Media Swara Semesta (17/8/2020)

Pemerintah memberikan remisi kepada sebanyak 14.572 orang narapidana yang menjadi warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara. Dari jumlah itu, sekira 180 orang diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi yang bersifat umum ini dalam rangka peringatan hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

“Penerima RU I atau remisi umum sebagian berjumlah 14.392 orang, sedangkan RU II atau remisi umum seluruhnya berjumlah 180 orang. Totalnya 14.572 orang,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Sabtu (15/8/2020).

Pemotongan masa tahanan yang diterima 14.572 narapidana ini bervariasi, antara 1 bulan hingga 6 bulan. Rinciannya untuk 14.392 orang penerima RU I terdapat 380 orang menerima pemotongan masa tahanan selama 6 bulan, 1.850 orang mendapat 5 bulan, 2.447 orang mendapat 4 bulan, 3.985 orang menerima 3 bulan, 3.042 orang menerima 2 bulan, dan 2.688 orang memperoleh 1 bulan.

Sementara untuk 180 penerima RU II, 14 orang mendapatkan pemotongan 6 bulan, 94 orang 5 bulan, 50 orang 4 bulan, 3 orang 3 bulan. 3 orang 2 bulan dan 16 orang 1 bulan. Mereka bebas setelah mendapatkan pemotongan tahanan ini.

Josua merinci, para penerima remisi ini terdiri dari 8.549 orang yang dipidana karena terlibat kriminal umum, 292 orang regulasi remisinya diatur pada PP 28 Tahun 2006, dan 5.731 orang diatur PP 99 Tahun 2012.

Remisi yang diatur PP 28 Tahun 2006 diberikan kepada 287 narapidana narkotika, 4 orang narapidana illegal logging, 1 orang narapidana korupsi. Sementara tidak ada narapidana teroris, trafficking, illegal fishing, money laundering, dan kejahatan HAM berat yang mendapat remisi berdasarkan regulasi ini.

“Untuk yang terkait PP 99 Tahun 2012, remisi diberikan kepada 5.716 narapidana narkotika, narapidana korupsi 14 orang, dan narapidana trafficking 1 orang. Selain itu tidak ada,” jelas Josua.

Sebanyak 85 orang narapidana anak memperoleh remisi umum sebagian pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Pemotongan masa tahanannya juga bervariasi antara 1 sampai 3 bulan.

“Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT,” imbuh Josua.

Saat ini jumlah warga binaan di lapas dan rutan di Sumatera Utara mencapai 29.097 orang. Rinciannya 20.495 orang narapidana pria dan 1.954 narapidana wanita, 6.449 tahanan pria dan 199 tahanan wanita. “Sedangkan jumlah penghuni anak di lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang,” pungkas Josua.

(dgr/an)

0 Comments