Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Wartawan Gadungan Wajib Ditindak Tegas, Karena Merusak Citra Pilar Keempat Demokrasi.

Responsive Ad Here

 

Kantor Desa Aras Panjang

Media Swara Semesta (26/8)

Serdang Bedagai

2 orang wartawan/LSM gadungan mengaku-ngaku dari Swara Semesta, diduga melakukan tindak pidana menderen atau mengambil keuntungan dari kepala Desa- kepala desa,terutama desa Aras Panjang kecamatan Dolok Masihul.


"Tindak pidana penipuan dengan menderen kepala desa dilakukan 2 oknum yang mengaku  dari wartawan/LSM Swara Semesta ," kata Kepala Desa Aras Panjang Kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Serdang Bedagai Selasa (25/8) via selulernya.


Dari ketentuan hukum pidana di atas, memasukkan nama seseorang, lembaga atau institusi tertentu tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang disampaikan Kades Aras Panjang sehingga pada akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.

Perangkat Desa Aras Panjang

Menurut kepala desa Aras Panjang dalam menyampaikan kronologi kejadian tersebut mengatakan, pada hari Selasa dinihari saya ada janji untuk jumpa dengan awak media Swara Semesta namun karena kondisi kesehatan tidak mengharuskan untuk bisa berjumpa dengan jurnalis tersebut, maka saya pesankan kepada perangkat desa yang kebetulan anak kandung saya sendiri untuk memberikan sesuatu pesanan kepada awak media Swara Semesta dimaksud.


Karena terlambat datang dan keduluan wartawan gadungan yang sampai ke kantor Desa Aras Panjang langsung ditanyakan oleh perangkat desa, "apakah bapak dari Swara Semesta?", dan diakui maka pesanan tersebut langsung diserahkan dan pelaku menulis daftar tamu sebagai utusan dari Swara Semesta namun tidak menyebutkan inisialnya", ucap perangkat desa tersebut


Disisi lain Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM  Swara Semesta Keadilan mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan melawan hukum dengan modus penipuan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama suatu lembaga dapat melaporkan orang tersebut kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan yang artinya menyalahgunakan  kekuasaan, nama orang lain, jabatan dan sebagainya untuk mencari keuntungan diri pribadi", ujarnya.


"Sekarang ini sudah terlalu banyak Wartawan maupun LSM yang tak punya identitas bahkan gadungan berkeliaran ke desa-desa, sehingga mengganggu kinerja kepala desa dan perlu adanya penertiban untuk menunjukkan KTA dan surat tugas ketika berkunjung ke suatu instansi", tegasnya.


Sebenarnya kita yang terhimpun dalam pekerjaan sebagai kontrol sosial memiliki martabat yang tinggi dengan kemerdekaan Pers yang dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 disamping pasal 28 F UUD-45, namun terkadang terlalu disepelekan oleh pejabat publik karena adanya tindakan oknum yang mengaku-ngaku jurnalis tapi tak bisa menulis dan tak punya identitas, dan diharapkan agar kondisi seperti ini mengharuskan untuk sadar diri sebelum adanya tindakan tegas, lanjut Dirsyam


Perlu  diingatkan kepada pejabat publik dimanapun berada, bahwa awak media Swara Semesta selalu bertugas dengan tampilan mengenakan pakaian seragam berikut atributnya, dan ini sudah menjadi ciri khas dari Swara Semesta, tutupnya.

wartawan : A'An Semesta & Ahmad Da'im

0 Comments