Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Anak Soeharto Sudah Dua Kali Gugat Sri Mulyani, Ada Apa ya? Ini Penjelasannya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (19/9/2020)

Bambang Trihatmodjo tercatat sudah dua kali melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Putra sulung Presiden ke-2 RI Soeharto ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan suami penyanyi Mayangsari ini karena pencekalan dirinya ke luar negeri. Menteri Keuangan melarang Bambang Trihatmodjo karena diminta melunasi kewajiban utang terkait SEA Games 1997.

Berdasarkan penelusuran informasi perkara di website PTUN Jakarta, Jumat (18/9/2020), Bambang Trihatmodjo sudah menggugat sebanyak dua kali dalam kasus yang sama. Perlu diketahui, saat ini Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Gugatan pertama tercatat dilayangkan pada 28 Agustus 2020. Adapun gugatan itu bernomor 165/G/2020/PTUN JKT. Pada 3 September 2020, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan itu dan menetapkan:

1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor 165/G/2020/PTUN-JKT;

2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor : 165/G/2020/PTUN-JKT. dari Buku Register Perkara;

3. Membebankan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).

Dua pekan setelahnya atau tepatnya 15 September 2020, Bambang Trihatmodjo kembali melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Materi gugatan masih sama dengan gugatan pertama. Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:

1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

"Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case-case serupa," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari saat dihubungi.

Menurut Puspa, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. "Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," katanya.


(df/an)

0 Comments