Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bejat! Pencabulan Bocah 6 Tahun di Simalungun Sumut di Lakukan Oleh Kakak Adik Secara Bersamaan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (20/9/2020)

Simalungun - Dua bersaudara kandung di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) tega mencabuli anak tetangga yang masih berusia enam tahun. Kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan nyeri di bagian kemaluannya.

Kakak beradik ini berinisial JS (19) dan LS (16), warga Raya Tongah, Kabupaten Simalungun. Mereka mencabuli korban bersama-sama sebanyak dua kali pada Juli 2020 lalu.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap saat orang tua korban mendapati keluhan dari anaknya, MRS (6). Dia mengaku sakit di bagian vitalnya saat buang air kecil.

"Mereka pun memeriksakan korban ke dokter, sehingga didapat ada kemungkinan anaknya menjadi korban cabul," kata AKBP Agus di Kabupaten Simalungin, Sumut, Sabtu (20/9/2020).

Orang tua pun mendorong MRS menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya. Ketika itulah korban menyebut telah mengalami pelecehan seksual oleh kedua remaja anak tetangganya, JS dan LS.

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas lalu mengamankan keduanya," ujar dia.

Keduanya terancam sanksi pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga meminta orang tua lebih mengawasi anaknya saat bermain di masa pandemi Covid-19 ini.


(Ins/an)

0 Comments