Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Manager Keuangan Kantor Pos Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Materai

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (4/9/2020)

Medan - Polisi telah menetapkan Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan (50) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi materai 6000 senilai Rp 2.094.000.000.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan Warga Jalan Klambir V Komplek Vila Payung Teduh Nomor A Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ini ikut bersalah dalam perkara tersebut karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan sehingga tersangka Sri dapat melakukan korupsi.

“Tersangka selaku Manajer Keuangan dan BPM Tidak melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya yang mana pelaku Sri Hartati Susilawati merupakan Staf Bagian Keuangan dan BPM melakukan kecurangan berupa penyalahgunaan benda materai 6000 sebanyak 349.000 keping senilai Rp 2.094.000.000,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/9/2020) sore.

Ia mengatakan karena tersangka telah terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang tindak pidana tipikor dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana tipikor karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pengawasan dan atau pemeriksaan,” ungkapnya.

Riko menuturkan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 55.588.400 dan 25 gram emas.

“Penyidikan ini sudah selesai dan sudah P21 dengan barang bukti uang yang sudah diserahkan dan emas 25 gram dari SHS,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini telah bergulir dengan tersangka utama Staf Bagian Keuangan Kantor Pos Medan, Sri Hartati Susilawati yang telah divonis penjara pada Juli 2019.

Kemudian, Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka setelah mendapatkan amar putusan hakim untuk menangkap tersangka.

“Yang bersangkatan Sri Hartati Susilawati sudah putus dengan hukuman 5 tahun yang dalam amar putusannya tersebut. Kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti untuk saudara MNM selaku Manajer Keuangan dan BPM tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya,” sebut Riko.

Tersangka Marudut dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.


(dgr/an)

0 Comments